Kenalan di Facebook, Pria Sidoarjo Ini Larikan Motor Teman Kencannya di Tulungagung

Seorang residivis asal Sidoarjo berinisial S (49) ditangkap Polsek Tulungagung Kota setelah melarikan motor teman kencannya. Pelaku menggunakan modus berkenalan via media sosial dan mengajak korban menginap sebelum beraksi di sebuah SPBU.

08 Jul 2026 - 18:48
Kenalan di Facebook, Pria Sidoarjo Ini Larikan Motor Teman Kencannya di Tulungagung
Anggota Satreskrim Polsek Tulungagung Kota tengah menginterogasi terduga pelaku ketika hendak dilakukan penangkapan (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) – Tim Opsnal Polsek Tulungagung Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial S (49), warga asal Kabupaten Sidoarjo, atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku yang merupakan residivis ini ditangkap setelah melakukan aksinya terhadap seorang perempuan di wilayah Tulungagung.

​Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang, mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan modus berkenalan melalui media sosial Facebook. Setelah menjalin komunikasi, pelaku mengajak korban berinisial IS (47), warga Kecamatan Boyolangu, untuk bertemu dan menginap di hotel.

​"Pelaku dan korban berkenalan melalui Facebook pada 23 Juni 2026. Mereka kemudian sepakat bertemu di kawasan Aloon-Aloon Tulungagung dan sempat menginap di Hotel Gajah Mas," ujar Nanang, Rabu (8/7/2026).

​Pada keesokan harinya yakni pada 24 Juni 2026, pelaku mengajak korban berkeliling kota menggunakan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AG 2176 RCS milik korban. Keduanya sempat melintas di kawasan Pinka dan pelaku membelikan korban sepasang pakaian, dengan dalih hendak dipertemukan dengan seseorang. Selanjutnya, pelaku meminta korban berhenti di sebuah SPBU yang terletak di sebelah barat Terminal Gayatri. 

​Di lokasi tersebut, pelaku melancarkan tipu dayanya. Ia meminta korban berganti pakaian di toilet SPBU dengan alasan hendak mengajak korban makan malam bersama bosnya.

​"Pelaku beralasan ingin mengajak korban makan malam bersama bosnya, sehingga korban diminta ganti baju di toilet SPBU. Saat itulah pelaku membawa kabur motor korban," jelas Nanang.

​Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp16 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tulungagung Kota. Setelah melakukan penyelidikan intensif dan melacak keberadaan pelaku yang berpindah-pindah kota, polisi akhirnya berhasil melakukan penangkapan.

​"Pada 7 Juli 2026, kami berhasil menangkap pelaku di salah satu SPBU di wilayah Madiun," tegasnya.

​Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku adalah seorang residivis kambuhan yang sudah empat kali mendekam di penjara. Selain di Tulungagung, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah lain, yakni Malang, Bantul, Purbalingga, Purwokerto, hingga Tasikmalaya.

​Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tulungagung Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus terkait aksi kejahatannya di daerah lain.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow