Kasus SK ASN-PPPK Palsu di Gresik, AG ASN DPMD Jadi Tersangka Baru
"Benar, AG ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Juni 2026 melalui gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik," ujar Hepi, Rabu (08/07/2026).
Gresik, (afederasi.com) – Penyidikan kasus dugaan penipuan berkedok pengurusan Surat Keputusan (SK) ASN dan PPPK palsu di Kabupaten Gresik kembali berkembang. Setelah menetapkan Antoni sebagai tersangka utama, Satreskrim Polres Gresik kini kembali menetapkan seorang pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gresik berinisial AG sebagai tersangka.
AG sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 29 Juni 2026, status hukumnya resmi dinaikkan menjadi tersangka karena diduga turut membantu aksi penipuan yang dilakukan Antoni.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu melalui Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza membenarkan perkembangan penyidikan tersebut.
"Benar, AG ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Juni 2026 melalui gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik," ujar Hepi, Rabu (08/07/2026).
Menurut Iptu Hepi, penyidik menemukan dugaan bahwa AG dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, keterangan, serta bantuan kepada Antoni dalam menjalankan praktik penipuan dengan modus menjanjikan pengurusan ASN dan PPPK.
Atas perbuatannya, AG dipersangkakan melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto tindak pidana pokok yang dilakukan oleh tersangka Antoni.
Sebelumnya, Polres Gresik lebih dahulu menetapkan Antoni (46), warga Kecamatan Cerme, sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan pemalsuan SK ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
Usai kasus tersebut mencuat, Antoni sempat melarikan diri ke Kalimantan bersama istri dan anaknya. Setelah dilakukan pengejaran, polisi akhirnya menangkapnya di sebuah rumah kontrakan di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
"Setelah itu tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.
Hasil penyidikan mengungkap, Antoni diduga menipu sedikitnya 14 korban dengan modus menjanjikan dapat meloloskan mereka menjadi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Untuk meyakinkan para korban, ia menunjukkan surat keputusan (SK) pengangkatan palsu yang dibuat sendiri.
Korban kemudian diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta. Dari praktik tersebut, tersangka diduga meraup keuntungan sekitar Rp1,5 miliar.
"Total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar," jelas AKBP Ramadhan Nasution.
Saat ini, Satreskrim Polres Gresik masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan SK ASN-PPPK tersebut.(frd)
What's Your Reaction?

