Kejari Gresik Tahan Tiga Tersangka Korupsi Hibah Jatim Rp400 Juta, Diduga Salahgunakan Dana Asrama Santri
Gresik, (afederasi.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp400 juta, Rabu (11/02/2026). Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan asrama santri di Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Tiga tersangka tersebut yakni Khoirul Atho (RKA) dan Muhammad Zainul Rosyid (MR) selaku pengasuh pondok pesantren, serta Miftahul Rozi (MFR) selaku pengurus pondok.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik, Alifin N Wanda, menjelaskan dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun 2019 tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dana diduga digunakan untuk membeli dua bidang tanah.
“Ternyata dana itu justru dipakai untuk kepentingan pribadi, yakni membeli tanah. Tidak satu persen pun digunakan untuk pembangunan asrama,” ujar Alifin dalam konferensi pers di Kantor Kejari Gresik.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp400 juta. Dana hibah dilaporkan seolah-olah digunakan untuk pembangunan asrama, padahal bangunan asrama telah lebih dulu berdiri menggunakan dana yayasan maupun swadaya wali santri.
“Laporannya fiktif,” tegas Alifin.
Dalam proses penahanan, dua tersangka yakni RKA dan MFR ditahan di Rumah Tahanan Cerme. Sementara MR menjalani tahanan rumah dengan pertimbangan kondisi kesehatan, yang dibuktikan melalui surat resume medis dokter.
“Yang bersangkutan tidak bisa beraktivitas normal dan hanya bisa berbaring di tempat tidur serta bergantung pada orang lain. Selama pemeriksaan hingga BAP, kami mendatangi kediamannya,” jelasnya.
Penyidik juga menemukan dana hibah tersebut digunakan untuk membeli dua bidang tanah yang lokasinya berdekatan dengan pondok pesantren. Masing-masing tanah memiliki luas sekitar 90 meter persegi dan hingga saat ini belum dilakukan proses balik nama.
Pembelian tanah dilakukan secara pribadi oleh MR dan RKA pada tahun 2019. Tanah tersebut sempat direncanakan untuk pembangunan Bank Lantabur dan koperasi, namun rencana tersebut tidak terealisasi.
Modus yang digunakan para tersangka yakni membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dengan memanfaatkan bangunan asrama yang sudah ada.
“Uang diterima oleh Ketua Pondok, kemudian diberikan kepada dua pengasuh pondok,” tandas Alifin.
Sementara itu, RKA menyebut kasus yang menjeratnya sebagai ujian. Ia membantah dirinya sebagai pelaku kejahatan.
“Apa yang kami lakukan ini untuk kepentingan agama,” ucapnya sebelum masuk mobil tahanan.(frd)
What's Your Reaction?



