Bupati Lamongan Terbitkan SE Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Prima
Lamongan, (afederasi.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Hal ini ditegaskan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Bupati Lamongan terkait penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan yang ditetapkan pada Kamis (12/2/2026) tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah. Langkah ini diambil untuk memberikan ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa tanpa mengesampingkan produktivitas kerja dan tanggung jawab sebagai abdi negara.
Dalam Surat Edaran tersebut, diatur bahwa jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN di bulan Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu. Durasi ini tidak termasuk jam istirahat. Adapun waktu istirahat pada hari Jumat ditetapkan selama 60 menit, sementara untuk hari selain Jumat diberikan waktu istirahat selama 30 menit.
Bupati Lamongan menyampaikan bahwa penyesuaian jam kerja selama Ramadhan merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan ibadah puasa bagi ASN, sekaligus upaya menjaga produktivitas dan kinerja pemerintahan. Meski ada penyesuaian waktu, Bupati menekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan langsung, seperti fasilitas kesehatan, pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, serta unit pelayanan terpadu lainnya, diminta untuk mengatur teknis pelaksanaan tugas secara proporsional. Langkah ini dilakukan agar masyarakat tetap mendapatkan layanan yang cepat dan tepat.
Selain itu, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lamongan diimbau untuk tetap menjaga disiplin, profesionalitas, dan integritas selama menjalankan tugas di bulan suci. Momentum Ramadhan diharapkan menjadi sarana untuk meningkatkan etos kerja dan semangat pengabdian.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Lamongan memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berlangsung efektif, responsif, dan akuntabel selama Ramadhan 1447 H. Melalui pengaturan yang matang, diharapkan kualitas pelayanan tidak menurun meski dalam suasana menjalankan ibadah puasa. (yan)
What's Your Reaction?



