Polres Gresik Razia Miras dan Prostitusi di Warung Karaoke Duduksampeyan

Gresik, (afederasi.com) – Merespons atas keluhan masyarakat yang disampaikan dalam program Jumat Curhat, Polres Gresik langsung mengambil tindakan tegas dengan menerjunkan Unit Turjawali Sat Samapta untuk melakukan razia miras dan prostitusi.
Operasi yang digelar pada Jumat malam, 31 Januari 2025, menyasar sejumlah titik rawan di Kecamatan Duduksampeyan.
Dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Heri Nugroho, Operasi yang digelar pada Jumat (31/01/2025) malam tersebut, menyasar sejumlah titik rawan di Kecamatan Duduksampeyan Gresik.
Dalam operasi, tim melakukan penyisiran di beberapa warung karaoke di Desa Tambakrejo. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan adanya peredaran minuman keras ilegal di sejumlah warung. Ditempat ini, petugas mengamankan barang bukti yang diantaranya dua botol kosong Bir Bintang, tiga botol arak, dua botol Kawa-Kawa, dua botol Guinness, serta satu botol anggur merah.
Tak berhenti di situ, tim melanjutkan penyisiran ke Desa Tumapel, yang diduga menjadi lokasi aktivitas prostitusi. Di tempat tersebut, petugas mendapati beberapa pekerja seks komersial (PSK) yang tengah menunggu pelanggan di depan warung.
Sebanyak enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi pun turut diamankan Tim Samapta Polres Gresik beserta sejumlah kartu identitas mereka.
Setelah diamankan, para pelanggar dikenai tindakan pidana ringan (tipiring) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.
AKP Rovan menyatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan peredaran miras dan prostitusi ilegal.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui program Jumat Curhat atau kanal pengaduan resmi Polres Gresik," tandas AKBP Rovan.(frd)
What's Your Reaction?






