UMK Lamongan 2026 Disepakati Rp3.19 Juta, Apindo dan Serikat Pekerja Komitmen Jaga Iklim Investasi

12 Feb 2026 - 23:15
UMK Lamongan 2026 Disepakati Rp3.19 Juta, Apindo dan Serikat Pekerja Komitmen Jaga Iklim Investasi
Usai Pertemuan di Hotel Mahkota, Apindo dan Serikat Pekerja Sepakati UMK Lamongan Tahun 2026 Rp.3,19 Juta. (Iyan Farikh/afederasi.com)

Lamongan, (afederasi.com) – Dewan Pengupahan Kabupaten Lamongan resmi menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026. Angka yang dipatok berada di kisaran Rp 3.189.000 hingga Rp 3.196.000, yang dinilai sebagai solusi tengah bagi kesejahteraan buruh dan stabilitas dunia usaha.

Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja, yang berkomitmen menjaga kondusivitas hubungan industrial di Kota Soto tersebut.

Ketua Apindo Kabupaten Lamongan, Sarjono, menegaskan bahwa pengusaha di Lamongan tidak keberatan dengan angka yang telah ditetapkan. Menurutnya, pemenuhan hak normatif pekerja adalah kunci keberlangsungan bisnis jangka panjang.

"Kami dari Apindo tidak keberatan untuk membayar UMK tersebut karena sudah menjadi ketentuan undang-undang. Kami justru tidak menyetujui jika ada perusahaan yang tidak membayar sesuai standar," ujar Sarjono saat ditemui di Hotel Mahkota Lamongan, Kamis (12/2/2026) siang.

Sarjono juga menekankan pentingnya penerapan Struktur dan Skala Upah (SUSU) meski kenaikan UMK tahun ini tercatat tipis di angka 0,7%. Hal ini bertujuan agar ada perbedaan apresiasi bagi pekerja senior atau yang memiliki keahlian khusus (multi-skill).

"Pengusaha wajib patuh pada aturan ketenagakerjaan, termasuk hak normatif lainnya seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan," tambahnya.

Senada dengan Apindo, Ketua Serikat Pekerja Lamongan, Iswahyudi, menilai proses penetapan upah tahun ini sudah berjalan transparan dan melibatkan seluruh elemen di Dewan Pengupahan.

"Prosesnya sudah benar. Angka tersebut untuk wilayah Lamongan sudah sangat luar biasa dan merupakan hitungan yang paling netral. Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat," ungkap Iswahyudi.

Pihak serikat juga mendorong agar setiap perusahaan memperkuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dokumen ini dianggap krusial sebagai payung hukum bipartit guna memastikan transparansi, mulai dari selip gaji hingga tunjangan pekerja.

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Lamongan, M. Zamroni, menyatakan pihaknya akan segera melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke perusahaan-perusahaan di lapangan.

"Kita akan lakukan monitoring. Jika ada perusahaan yang belum memenuhi target UMK, kita akan lihat dulu apa kendalanya. Harapannya, sinergitas antara buruh dan perusahaan tetap terjaga sehingga iklim investasi di Lamongan tetap kondusif," tegas Zamroni.

 

Hingga saat ini, kondisi hubungan industrial di Lamongan terpantau stabil tanpa adanya gejolak. Komunikasi bipartit antara pemberi kerja dan pekerja terus dikedepankan untuk menyelesaikan setiap persoalan internal perusahaan secara kekeluargaan. (yan)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow