Polres Trenggalek Ringkus Dua Penipu Lintas Provinsi, Modus Janjikan Modal Usaha Rp50 Miliar

Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek berhasil membongkar praktik penipuan dan penggelapan bermodus janji pencairan modal usaha hingga miliaran rupiah.

12 Feb 2026 - 20:11
Polres Trenggalek Ringkus Dua Penipu Lintas Provinsi, Modus Janjikan Modal Usaha Rp50 Miliar
Wakapolres Trenggalek saat tunjukan barang bukti kertas yang menyerupai uang pecahan Rp. 100.000 dan uang dolar AS terdapat tulisan terimakasih (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) – Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek berhasil membongkar praktik penipuan dan penggelapan bermodus janji pencairan modal usaha hingga miliaran rupiah. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni M R alias Weldan (43), warga Kelurahan Ngadisono, Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, serta A K alias Gus Alfian (51), warga Perumahan Durensewu Village, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki melalui Wakapolres Kompol Herlinarto membenarkan penangkapan kedua pelaku yang telah merugikan korban hingga ratusan juta rupiah tersebut. "Benar, Polres Trenggalek telah mengamankan dua orang tersangka kasus tersebut. Untuk saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kompol Herlinarto dalam keterangan resminya.

Penangkapan para tersangka dilakukan pada 14 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah seorang saksi berinisial SJ di Desa Kamulan, Kecamatan Durenan. Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial WA, warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, yang merasa tertipu oleh janji manis para pelaku.

Kompol Herlinarto menjelaskan bahwa kejadian berawal saat saksi SJ mengenalkan korban WA dan suaminya, DAR, kepada para tersangka. Dalam pertemuan tersebut, Weldan dan Gus Alfian mengaku memiliki kemampuan untuk mengurus pencairan modal dari Bank BCA.

"Kepada korban, tersangka ini mengiming-imingi jika Ibu WA mau modal usaha senilai Rp1 miliar, maka tersangka bisa mencairkannya dengan persyaratan korban memberikan uang administrasi senilai Rp100 juta. Nantinya, uang pencairan modal diklaim bisa langsung keluar ke aplikasi BCA Mobile milik korban," terang Kompol Herlinarto.

Terbuai dengan janji tersebut, korban akhirnya membuka rekening Bank BCA dan menyerahkan uang sebesar Rp100 juta melalui transfer Brilink ke rekening tersangka Weldan pada Rabu (14/1/2026). Tak berhenti di situ, tersangka kembali melancarkan aksi dengan membujuk korban untuk menaikkan target modal hingga Rp5 miliar. Namun, korban diminta menambah biaya administrasi sebesar Rp60 juta, yang kemudian kembali diserahkan oleh korban.

Kecurigaan mulai muncul saat korban menagih janji pencairan dana tersebut. Tersangka berdalih bahwa sistem mengalami kendala karena nominal yang diakses melonjak dari Rp5 miliar menjadi Rp50 miliar sehingga dana belum bisa dicairkan. Guna meyakinkan korban, pada Kamis (22/1/2026), tersangka Weldan mendatangi rumah korban dengan membawa tiga buah koper yang diklaim berisi uang tunai senilai Rp50 miliar dalam pecahan Rupiah dan Dolar AS.

"Tersangka meyakinkan korban dengan cara mengetes uang pecahan Rp100 ribu menggunakan sinar ultraviolet hingga muncul tulisan 'ASET 1.0.1'. Menurut tersangka, tulisan tersebut harus dihilangkan dengan biaya tambahan sebesar Rp50 juta," tambah Wakapolres.

Namun, kedok pelaku akhirnya terbongkar saat diketahui bahwa koper tersebut bukan berisi uang asli, melainkan tumpukan kertas yang menyerupai uang. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa enam bendel kertas menyerupai uang pecahan Rp100.000 dan enam bendel kertas menyerupai 1 Dolar AS yang semuanya bertuliskan "Terima Kasih". Selain itu, diamankan pula satu buah koper hitam, alat sinar ultraviolet, satu bendel rekening koran Bank BRI milik korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, ponsel, serta kartu ATM milik tersangka.

"Akibat perbuatan curang tersangka yang bermaksud menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, korban mengalami kerugian total senilai Rp160 juta," tegas Kompol Herlinarto.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.(pb/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow