Pesisir Watulimo Jadi Pusaran Narkoba, Polres Trenggalek Gulung 14 Tersangka dalam Dua Bulan
"Dari keseluruhan perkara narkotika yang ditangani, enam kasus di antaranya berada di wilayah pesisir Kecamatan Watulimo dan dua lainnya berada di Kecamatan Trenggalek," terang Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto.
Trenggalek, (afederasi.com) – Jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek bergerak masif dalam memberantas peredaran gelap narkotika di awal tahun 2026. Hanya dalam kurun waktu 40 hari, Korps Bhayangkara ini sukses membongkar sedikitnya sembilan kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) yang meresahkan masyarakat di Bumi Menak Sopal.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, menegaskan bahwa intensitas pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polri dalam membersihkan wilayah hukum Trenggalek dari jeratan barang haram. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (12/2/2026), ia merinci rentetan keberhasilan petugas di lapangan.
"Dalam rentang waktu tanggal 1 Januari hingga 10 Februari 2026, Satresnarkoba telah menangani sedikitnya sembilan kasus narkoba. Dari pemetaan kami, wilayah pesisir Kecamatan Watulimo menjadi titik yang paling rawan," ujar Kompol Herlinarto sembari menunjukkan barang bukti di Mapolres Trenggalek.
Data kepolisian menunjukkan tren yang cukup mencolok. Pada bulan Januari, petugas mengungkap lima kasus dengan delapan tersangka, mengamankan 1,05 gram sabu serta 640 butir pil dobel L. Memasuki bulan Februari, eskalasi peredaran sabu justru meningkat tajam dengan temuan 12,22 gram sabu hanya dari empat kasus dengan enam tersangka.
"Dari keseluruhan perkara narkotika yang ditangani, enam kasus di antaranya berada di wilayah pesisir Kecamatan Watulimo dan dua lainnya berada di Kecamatan Trenggalek," terang Herlinarto.
Operasi di wilayah pesisir Watulimo dimulai dengan penangkapan AFP, RAS, dan TSR di Desa Tasikmadu. Ketiganya tak berkutik saat petugas menemukan satu paket sabu dan alat hisap. Pengembangan pun dilakukan hingga menyasar Desa Sawahan, di mana petugas meringkus RSP dan HS dengan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam bekas bungkus rokok.
Perburuan tidak berhenti di situ. Petugas menyisir Desa Margomulyo dan menangkap FYA dengan bukti sabu seberat 0,88 gram. Di Desa Karanggandu, penyisiran dilakukan di tiga lokasi berbeda yang berujung pada penangkapan AGA, YAP, dan NA.
Tak hanya di pesisir, Satresnarkoba juga melakukan penetrasi ke wilayah perkotaan. Di Kelurahan Surodakan, petugas mengamankan AWK dan SDF dengan barang bukti sabu yang cukup signifikan, yakni 8,01 gram. Di lokasi yang sama, dua tersangka lain berinisial ADS dan MB juga diringkus dengan barang bukti 1,76 gram sabu.
"Untuk tindak pidana okerbaya atau kesehatan, TKP berada di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, dengan satu orang tersangka berinisial IP. Barang bukti yang diamankan berupa 640 butir pil dobel L, uang tunai, dan satu unit ponsel," jelas Kompol Herlinarto menambahkan rincian kasus non-narkotika.
Kini, para pelaku harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Kompol Herlinarto menegaskan bahwa tersangka kasus narkotika akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 yang telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
"Ancaman hukuman bagi para tersangka narkotika adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara untuk kasus kesehatan atau okerbaya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.(pb/dn)
What's Your Reaction?



