Lapas Klas IIB Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 5,2 Gram
Tulungagung, (afederasi.com) - Lapas Kelas IIB Kabupaten Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang di dalam Lapas pada Senin (17/10/2022).
Barang terlarang berupa narkoba jenis sabu dengan berat 5,20 gram yang diselundupkan dengan cara pelemparan ke area kamar warga binaan.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Kabupaten Tulungagung, Tunggul Buwono menjelaskan, kejadian berawal sekitar pukul 07.18 WIB yang mana ada gerak-gerik mencurigakan dari seseorang diluar tembok sebelah timur lapas.
Mendapati hal itu petugas jaga langsung siaga dan mencoba mengawasinya, namun tak disangka orang mesterius itu melemparkan sesuatu ke dalam lapas yang menuju ke arah kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Usai melempar petugas langsung mencari keberadaan barang terlarang tersebut, dan petugas mendapati barang terlarang tersebut menyangkut di jaring pengaman sehingga barang tidak langsung ke kamar warga binaan Pemasyarakatan.
"Barang lemparan menyangkut di jaring dengan dibungkus plastik warna putih," jelas Tunggul, Senin (17/10/2022).
Tunggul melanjutkan, usai dicek dan dibuka ternyata isi plastik tersebut adalah sabu dan kemudian petugas mengamankan ke ruang pengamanan dan dan timbang ternyata sabu tersebut seberat 5,2 gram.
Masih menurut Tunggul, setelah upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan, pihaknya segera menindaklanjuti hal itu dengan melaporkan upaya penyelundupan tersebut ke Satreskoba Polres Tulungagung, dan menyerahkan barang terlarang tersebut ke petugas Satreskoba.
Meski upaya penyelundupan berhasil digagalkan, sayangnya petugas Lapas tidak berhasil mengidentifikasi pelaku. Pasalnya, pelaku pelemparan itu mengenakan masker dan hoodie untuk menutupi wajahnya. Sedangkan berdasarkan pantauan CCTV disekitar lapas, kendaraan yang digunakan pelaku rupanya menggunakan plat nomor palsu.
"Petugas tidak tahu barang itu ditujukan untuk siapa," ungkapnya.
Disinggung terkait berapa kali upaya penyelundupan barang terlarang yang terjadi di Lapas Tulungagung pada tahun ini, Tunggul menyebut jika ini merupakan kali pertama upaya penyelundupan barang terlarang di Lapas Tulungagung pada tahun 2022.
Sedangkan untuk tahun 2021 silam, pihaknya juga pernah menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang dengan jenis serupa yakni 17 gram dan motifnya dari penitipan makanan. Pelaku penyelundupan pada tahun 2021 itu, untuk saat ini sudah menjadi warga binaan Pemasyarakatan di Lapas Klas IIB Tulungagung.
"Dengan gagalnya penyelundupan ini, harapannya bisa mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lapas," pungkasnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?