Cabuli Anak Di Bawah Umur, Tetangga Ditangkap Polisi
Probolinggo, (afederasi.com) - Dalam waktu singkat, Kapolres Kota Probolinggo berhasil memimpin pengungkapan kasus memprihatinkan terkait pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, pada akhir Desember 2024.
Pelaku berinisial JS (25), warga Sumberasih, diamankan atas dugaan tindakan bejat terhadap korban berusia enam tahun. Kapolres Kota Probolinggo menegaskan komitmennya dalam menangani kejahatan terhadap anak secara cepat dan profesional, mengingat dampak psikologis yang besar terhadap korban.
Melalui keterangan resmi Plt. Kasi Humas, Iptu Zainullah, Kapolres Kota Probolinggo mengungkapkan bahwa laporan dari ibu korban langsung direspons oleh Satreskrim. Tim bergerak cepat memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, serta mengupayakan visum dan pendampingan psikologis bagi korban.
Penyelidikan yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Zainal Arifin berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan JS sebagai tersangka. Kapolres Kota Probolinggo memastikan bahwa semua proses dilakukan sesuai prosedur demi menjaga hak-hak korban.
JS ditangkap dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Unit PPA. Kapolres Kota Probolinggo menyatakan bahwa pelaku kini telah ditahan di rutan Polres sebagai bentuk langkah tegas dalam proses hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan memberikan ancaman terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan bejatnya. Kapolres Kota Probolinggo menyebut, pelaku yang merupakan tetangga korban ini dijerat dengan pasal berat sesuai UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5–15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Lebih lanjut, Kapolres Kota Probolinggo menyampaikan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lainnya, dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika memiliki informasi tambahan. (gus)
What's Your Reaction?


