Harga Gabah Anjlok, Petani Di Jember Menjerit, Kabulog: Kami Belum Tahu Apa Sanksinya

15 Apr 2025 - 23:13
Harga Gabah Anjlok, Petani Di Jember Menjerit, Kabulog: Kami Belum Tahu Apa Sanksinya
Salah seorang petani sedang menjaga gabah hasil panennya. (Agung/afederasi.com)

Jember, (afederasi.com) - Untuk mewujudkan tercapainya program swasembada pangan nasional, Pemerintah Pusat maupun daerah terus melakukan monitoring terhadap sistem pertanian nasional. 

Salah satunya pemerintah  pusat melalui kepala Bapanas membuat kebijakan nomor 14 Tahun 2025, atas arahan Presiden Prabowo Subianto. 

Diharapkan dengan adanya kebijakan tersebut, petani bisa menjual hasil panennya dengan harga yang layak, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan para petani, mengurangi peran tengkulak, membantu mewujudkan swasembada pangan. 

Namun sangat disayangkan, program tersebut dinilai tidak berjalan sesuai dengan harapan. 

Terbukti, masih ada petani yang berkeluh kesah terkait dengan penjualan hasil panen mereka yang dibeli tidak sesuai dengan harga  yang sudah ditetapkan pemerintah. 

Seperti yang diungkapkan Imam Asy'ari, salah seorang petani asal Dusun Jati Rejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ia menyesalkan hasil panen nya dibeli tidak sesuai. 

"Kurang, hanya dibeli dengan harga Rp 580.000. Tidak sesuai dengan aturan yang ada," katanya, Selasa (15/3/2025) saat dikonfirmasi di lokasi lahan sawahnya. 

Seharusnya kata Imam, pihak terkait harus tegas menyikapi permasalahan yang ada. Dengan begitu tidak ada lagi oknum tengkulak yang bermain harga gabah. 

"Harga sudah ditapkan oleh pemerintah, dengan harga segitu. Tapi tiba-tiba pedagang membeli dengan harga di bawah 600.000,"keluhnya.

Di tempat berbeda, Slamet salah seorang petani menjelaskan bahwa, hasil panen nya juga dibeli jauh dari harga yang sudah ditentukan pemerintah. 

"Dibeli oleh dagang dengan harga 580.000 per kwintal nya," jelasnya. 

Di sisi lain, Kepala Bulog (Kabulog) Jember, Ade Saputra,  mengatakan bahwa, terkait dengan harga gabah semua pihak harus patuh sesuai dengan perintah presiden. 

"Harga gabah sesuai Inpres Rp. 6.500/kg,"tulisnya, saat dikonfirmasi melalui aplikasi whatsapp. 

Ade menegaskan bahwa, peraturan tersebut dibuat berlaku untuk semua pihak, bukan hanya bulog saja. 
 
"Jadi, HPP Gabah Petani itu wajib berlaku untuk seluruh pembeli bukan hanya bulog saja. Karena sudah ada penetapannya dan tidak bisa di tawar-tawar lagi, dan  harapan pemerintah gabah yang dijual dengan harga 6.500/kg berkualitas baik,"katanya.

Ditanya soal  ada sanksi apa tidaknya terkait  yang melanggar ketentuan tersebut. Kata Ade, Pihaknya belum tahu persis sanksinya apa. "Sejauh ini kami belum tahu apa bentuk sanksinya,"pungkas Ade. (gung)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow