Bupati Trenggalek Serahkan Surat Keputusan Purna Tugas kepada 108 PNS dan 1 PPPK
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, memberikan pesan kepada para ASN yang telah memasuki masa purna tugas agar terus berbaur dengan masyarakat dan tetap berperan aktif dalam kehidupan sosial.
Trenggalek, (afederasi.com) - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Purna Tugas kepada 108 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek. Acara penyerahan ini berlangsung di Pendapa Manggala Praja Nugraha, Pada Senin, (30/10/2023).
Dalam sambutannya, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, memberikan pesan kepada para ASN yang telah memasuki masa purna tugas agar terus berbaur dengan masyarakat dan tetap berperan aktif dalam kehidupan sosial.
"Berkemungkinan kita tidak lagi memiliki hak sebagai institusi negara untuk meminta pengabdian mereka. Akan tetapi sebagai warga negara, tentu saja mereka tetap dibutuhkan oleh seluruh masyarakat," ungkapnya.
Bupati Arifin juga menekankan pentingnya para ASN tersebut tetap aktif berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat setelah pensiun. Ia menyoroti bahwa ASN seringkali menjadi tokoh di desa-desa dan dihormati oleh warga sekitar.
"Karena rata-rata PNS yang bertugas di desa-desa biasanya dianggap sebagai tokoh oleh warga sekitar," tambahnya.
Ketika ditanya tentang meningkatnya jumlah ASN yang memasuki masa purna tugas setiap tahun, Bupati Arifin mengungkapkan bahwa kesempatan ini akan dimanfaatkan untuk melakukan penataan organisasi dan perampingan. Selain itu, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait kebutuhan dan analisis beban kerja ASN.
"Terutama sekarang dengan diberlakukannya UU ASN yang baru, maka kebutuhan ASN tidak hanya dilihat dari asal daerah atau lokasi yang kekurangan pegawai," jelas Bupati Arifin.
Selain itu, Bupati Arifin menekankan pentingnya rencana nasional dalam menentukan kebutuhan ASN. Hal ini akan memastikan bahwa kebutuhan tenaga kerja ASN ditempatkan sesuai dengan kepentingan nasional.
"Jadi, selama kita melakukan evaluasi, kami juga akan melaksanakan rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan yang ada," pungkas Bupati Arifin.
Dengan penyerahan Surat Keputusan Purna Tugas ini, diharapkan para ASN yang memasuki masa purna tugas dapat terus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat setelah pensiun dari dinas pemerintahan.(pb/dn)
What's Your Reaction?


