249 Kepala Desa di Tulungagung Terima Perpanjangan Jabatan Akibat Perubahan UU
Tulungagung, (afederasi.com) - Sebanyak 249 kepala desa (kades) di Kabupaten Tulungagung resmi mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun, menyusul perubahan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Namun, delapan kepala desa tidak mendapatkan perpanjangan masa jabatan karena berbagai alasan.
Perubahan undang-undang ini memperpanjang masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun, memberikan dampak langsung kepada mayoritas kepala desa di Tulungagung.
Penjabat Bupati Tulungagung, Heru Suseno, menjelaskan bahwa dari total 257 desa di kabupaten tersebut, 249 kepala desa mendapat perpanjangan masa jabatan, sementara delapan lainnya tidak diperpanjang.
"Dari delapan kepala desa yang tidak diperpanjang, empat di antaranya habis masa jabatannya sebelum undang-undang disahkan, tiga kepala desa meninggal dunia, dan satu kepala desa diberhentikan karena terjerat kasus korupsi," jelas Heru Suseno,
Dalam pernyataannya, Heru Suseno berharap agar para kepala desa yang mendapatkan perpanjangan jabatan dapat menjalankan tugas mereka dengan baik demi kesejahteraan masyarakat.
"Kami berharap kepala desa yang diperpanjang jabatannya bisa berkontribusi lebih untuk kemajuan desa dan kesejahteraan warga," ujarnya.
Acara penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa ini berlangsung di Pendopo Kabupaten pada Kamis siang. Selain menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa, Heru Suseno juga secara simbolis menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan untuk 2.185 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para kepala desa dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.(dn)
What's Your Reaction?


