Seorang Pria di Tulungagung Ditangkap karena Menggadaikan Mobil dan Sepeda Motor Temannya

Tulungagung, (afederasi.com) - Seorang pria berusia 29 tahun, berinisiali WPP beralamat di Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung pada Selasa, (24/10/2023)
Penangkapan tersebut berhubungan dengan tindakan penggadaian mobil dan sepeda motor milik temannya sendiri, seorang pria yang dikenal sebagai SNS, warga Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, memberikan informasi terkait kasus ini. Menurut Mujiatno, insiden ini berawal pada Agustus 2022 ketika pelaku WPP menyewa mobil pick-up milik korban, SNS, sesuai kesepakatan.
"Korban dengan baik hati menyewakan mobil tersebut kepada pelaku karena keduanya sudah saling mengenal," jelasnya.
Namun, pada Selasa, 20 Desember 2022, pelaku justru menggadaikan mobil korban kepada seorang pria berinisial A yang beralamat di Kecamatan Kalidawir.
Ketika SNS meminta mobilnya kembali dari pelaku, malah diberikan mobil lain. Yang lebih mencolok adalah pelaku meminta sepeda motor milik korban sebagai jaminan agar bisa membawa mobil tersebut.
Korban menggunakan mobil tersebut selama tiga hari, namun pada Jumat, 23 Oktober 2022, mobil itu dikembalikan kepada pelaku.
"Saat mobil dikembalikan, korban menanyakan tentang sepeda motornya, tetapi pelaku mengakui bahwa motor itu sudah digadaikan," ungkap Mujiatno.
Tak hanya itu, korban juga menanyakan keberadaan mobilnya, yang ternyata juga telah digadaikan. Karena pengakuan ini, korban terpaksa harus membayar uang tebusan senilai Rp 24 juta untuk mendapatkan kembali mobilnya. Setelah itu, korban melaporkan tindakan pelaku, yang notabene adalah temannya sendiri, ke Polres Tulungagung.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas segera memanggil pelaku untuk dimintai keterangan. Pelaku diwajibkan menjalani wajib lapor, sementara petugas melakukan proses penyidikan. Pada Selasa, (24/10/2023), pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat diamankan, tersangka mencoba melarikan diri, tetapi berhasil diringkus kembali oleh petugas," tambah Mujiatno.
Pelaku WPP dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUH Pidana. Jika terbukti bersalah, pelaku diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
Kasus ini menjadi pelajaran bahwa tindakan kriminal, bahkan kepada teman sendiri, tidak akan luput dari hukuman yang berlaku.(riz/dn)
What's Your Reaction?






