Berusaha Kabur, Residivis Maling Motor Spesialis Pakai Kunci T di Menganti Gresik Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Gresik, (afederasi.com) - Agus Syaiful, pelaku aksi pencurian sepeda motor di Jalan Raya Karangturi Desa Menganti Kecamatan Menganti Gresik Kabupaten Gresik, Jawa Timur akhirnya berhasil diringkus dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur saat akan diamankan.
Pelaku yang merupakan seorang residivis ini kedapatan melakukan aksi pencurian motor atas nama korban Djupuk, warga Desa Sidojangkung, kehilangan sepeda motor Honda Supra miliknya yang diparkir di depan rumah saudaranya.
Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan.,S.I.K, melalui kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah menyampaikan, berdasarkan keterangan saksi mata, Muhammad Subakti dan anggota Polsek Menganti, Anang A, pelaku berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian. pada Selasa (09/09/2024)
AKP Roni mengungkapkan pelaku bernama Agus Syaiful adalah residivis kasus pencurian sepeda motor. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengunakan kunci T untuk merusak kunci kontak.
Pelaku, lanjut AKP Roni bersama seorang rekannya yang masih buron, telah mengintai sepeda motor korban. Setelah memastikan situasi aman, pelaku langsung beraksi. Namun, aksi pencurian tersebut diketahui oleh warga sekitar yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Anggota Polsek Menganti, beber AKP Roni, yang sedang berpatroli di sekitar lokasi pun langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri.
Namun, tandas AKP Roni, petugas berhasil melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas terukur. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian, satu buah kunci letter T, dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor dengan catatan kriminal di wilayah Gresik, Kerugian materi yang dialami korban akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp7.000.000,” ujar AKP Roni.
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku, tergolong cukup rapi. Setelah menemukan target, pelaku akan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T yang telah disiapkan. Selanjutnya setelah berhasil merusak kunci kontak, pelaku pun langsung membawa kabur sepeda motor curiannya.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Menganti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sepeda motor hasil curian telah dikembalikan kepada korban untuk digunakan kembali,” pungkas AKP Roni
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(frd)
What's Your Reaction?


