Berkas Kasus Penculikan dan Penganiayaan Imam Masykur Dilimpahkan ke Pengadilan Militer
Berkas perkara kasus penculikan dan penganiayaan hingga tewas yang dilakukan oleh eks anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik Cs, telah dinyatakan lengkap dan resmi dilimpahkan Oditur Militer ke Pengadilan Militer pada Senin (23/10/2023).
Jakarta, (afederasi.com) - Berkas perkara kasus penculikan dan penganiayaan hingga tewas yang dilakukan oleh eks anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik Cs, telah dinyatakan lengkap dan resmi dilimpahkan Oditur Militer ke Pengadilan Militer pada Senin (23/10/2023).
Menurut Juru Bicara Hakim Pengadilan Militer II-08, Mayor Awan Kurnia Sanjaya, setelah dilimpahkan, pihak kepaniteraan akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap kelengkapan berkas perkara Praka Riswandi Cs, baik dari segi materiil maupun formil.
Jika berkas tersebut dinyatakan lengkap dan sesuai dengan kewenangan Pengadilan Militer II-08, maka akan didaftarkan untuk mendapatkan jadwal persidangan.
"Setelah dinyatakan lengkap memenuhi syarat dan Dilmil II-08 berwenang untuk menyidangkan perkara, maka berkas perkara akan di register dan Kepala Dilmil II-08 akan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut," kata Awan dalam keterangan yang diterima Suara.com, Selasa (24/10/2023) seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Awan menjelaskan bahwa Majelis Hakim yang telah ditunjuk untuk memimpin persidangan akan memiliki waktu selama 3 hari untuk mempelajari berkas perkara Praka Riswandi Cs. Setelahnya, ketua Majelis Hakim akan menentukan jadwal persidangan.
Dalam konteks ini, Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menyatakan bahwa persidangan Praka Riswandi Cs akan digelar secara terbuka, sesuai dengan perintah dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
"Kami akan gelar ini secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi, dan kemungkinan persidangan akan segera dilaksanakan," ujar Julius seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Untuk diketahui, Praka Riswandi beserta Praka J dan Praka HS terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Mereka menculik Imam Masykur di Tangerang Selatan dan kemudian membuang jasadnya di Sungai Cibogo, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Jumat (18/8/2023).
Tiga warga sipil juga terlibat dalam kasus ini, termasuk Zulhadi Satria Saputra, yang merupakan kakak ipar dari Praka RM. Ketiga prajurit tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Pomdam Jaya, sementara tiga pelaku sipil ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Kasus ini diduga memiliki motif pemerasan, di mana para pelaku awalnya berpura-pura sebagai anggota polisi yang hendak menangkap Imam Masykur atas dugaan penjualan obat ilegal. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


