Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, Jalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang di KPK
Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (8/12/2023), untuk menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jakarta, (afederasi.com) - Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (8/12/2023), untuk menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia dipanggil terkait dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjeratnya.
"Pemeriksaan terhadap Eko Darmanto sudah dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan lantai dua Gedung Merah Putih KPK," ujarnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Eko terlihat memakai topi, jaket berwarna hijau, dan celana biru saat tiba di gedung tersebut. Setelah registrasi di meja resepsionis, petugas mengarahkannya menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.
Ali Fikri Konfirmasi Pemeriksaan, Namun Materi Belum Diungkapkan
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, sebelumnya membenarkan bahwa Eko Darmanto akan menjalani pemeriksaan pada Jumat (8/12/2023). Namun, Fikri belum memberikan rincian mengenai materi pemeriksaan dan apakah ada kemungkinan penahanan terhadap Eko.
"Kami belum bisa mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi oleh penyidik, termasuk kemungkinan penahanan," kata Ali Fikri dalam konfirmasinya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Dalam perkembangan kasus ini, Eko Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang oleh KPK. KPK menyebutkan bahwa nilai gratifikasi yang diterima oleh Eko diperkirakan mencapai lebih dari Rp 10 miliar.
"Kasus ini melibatkan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang oleh Eko Darmanto, dengan nilai gratifikasi yang mencapai lebih dari Rp 10 miliar," ungkapnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com..
KPK melakukan penelusuran terhadap aset ekonomis yang diduga dibeli oleh Eko Darmanto sebagai hasil dari korupsi, khususnya penerimaan gratifikasi. Penyidik KPK menginterogasi tiga saksi dalam proses penelusuran ini, yaitu Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Adhini, Yosep Krisnawan Adi (swasta), dan Ratna Aditya Enggit Pramesty (swasta).
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya, termasuk terkait dugaan penggunaan dan pemanfaatan aliran uang yang diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
"Penggunaannya antara lain untuk pembelian berbagai aset bernilai ekonomis termasuk untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari," tambahnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Eko dan Tiga Orang Lainnya Dicegah ke Luar Negeri Selama Enam Bulan
Sebagai langkah penyidikan lebih lanjut, Eko Darmanto bersama istrinya dan dua orang saksi lainnya telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan.
"Langkah pencegahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap Eko Darmanto dan tiga orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini," katanya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Awal mula kasus ini bermula dari gaya hidup mewah Eko Darmanto yang viral di media sosial. KPK kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, menemukan kejanggalan, dan akhirnya menetapkannya sebagai tersangka.
"Kami telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka setelah menemukan bukti kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan melanjutkan penyelidikan lebih lanjut," ungkap KPK dalam keterangan resmi seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


