Berkas Kasus KDRT Ferry Irawan Terhadap Venna Melinda Dilimpahkan ke Kediri Besok
Kediri, (afederasi.com) - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari pasangan artis yang dilaporkan atas nama Ferry Irawan terhadap sang istri Venna Melinda rencananya bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Saat ini berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat saat dikonfirmasi menyampaikan, berkas dengan tersangka bernama Ferry Irawan rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri pada Kamis (16/3/2023) dan akan tiba pada pukul 11.00 WIB besok.
"Rencananya begitu dan kami akan tetap menunggu informasi lebih lanjut," jelasnya, Rabu (15/3/2023).
Lebih jauh, Harry mengatakan, pihaknya saat ini telah melakukan persiapan berupa ruangan khusus untuk penerimaan tahap II Ferry Irawan.
Sedangkan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus KDRT terhadap politisi sekaligus selebriti Venna Melinda itu akan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat disinggung mengenai alasan sidang yang digelar di Kota Kediri, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri ini menyebutkan bahwa peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan kepada Venna Melinda terjadi di wilayah Kota Kediri.
"KDRT ini dilakukan oleh Ferry Irawan di salah hotel yang ada di Kota Kediri," ungkapnya.
Untuk diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/1/2023) lalu di salah satu hotel di Kota Kediri. Akibat KDRT ini, hidung Venna Melinda mengalami pendarahan usai ditekan kepala suaminya Ferry Irawan di dalam kamar hotel tersebut.
Kasus KDRT itu dilaporkan ke Polres Kediri Kota, kemudian dialihkan ke Subdit Renakta Polda Jatim. Selain itu, Ferry sendiri juga sudah ditetapkan tersangka dan ditahan dan disangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. (sya/dn)
What's Your Reaction?


