Bawaslu Trenggalek Imbau Baliho Ajakan Berupa Gambar Paku Mencoblos ke Nomor Dicopot

Pemasangan baliho politik tentang ajakan berupa gambar paku mencoblos ke nomor atau Caleg itu tidak diperbolehkan karena tahapan kampanye belum dimulai.

08 Nov 2023 - 20:20
Bawaslu Trenggalek Imbau Baliho  Ajakan Berupa Gambar Paku Mencoblos ke Nomor Dicopot
Baliho atau bener beberapa Caleg yang terpasang dipinggir jalan (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, beberapa bulan kedepan akan diselenggarakan. Baliho atau bener calon legislatif (Caleg) dari berbagi Parpol telah marak terpasang.

Pemasangan baliho Bacaleg ini dinilai sangat efektif untuk sosialisasi kepada masyarakat. Dengan demikian warga masyarakat akan mudah untuk mengenali wajah para calon yang nantinya akan dipilih.

Kendati demikian, pemasangan baliho politik tentang ajakan berupa gambar paku mencoblos ke nomor atau Caleg itu tidak diperbolehkan karena tahapan kampanye belum dimulai.

Komisioner Bawaslu Trenggalek Farid Wajdi mengatakan, berdasarkan jadwal tahap kampanye baru dimulai pada tanggal 28 November 2023 mendatang. Dan saat ini Daftar Caleg Tetap (DCT) telah diumumkan.

Ia juga menegaskan, terkait maraknya baliho politik tentang ajakan berupa gambar paku mencoblos ke nomor atau Caleg serta mencontreng nama Caleg atau partai politik tertentu, pilih saya dan mohon doa restu itu jelas tidak diperbolehkan.

" Ini jelas bertentangan dengan tahapan Pemilu, terutama tahapan kampanye. Dan itu sangat tidak diperbolehkan. Untuk itu Bawaslu akan menindak tegas Caleg maupun Parpol yang melakukan hal tersebut. Karena masuk dalam kategori pelanggaran administrasi," ungkapnya. 

Untuk selanjutnya kata Farid Wajdi, nantinya alat peraga kapanye (APK) tersebut akan ditertibkan oleh Satpol PP berdasarkan rekomendasi KPU.

" Meski demikian Bawaslu masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan selama tiga hari untuk mencopot sendiri APK yang telah terpasang," terangnya.

Menurut Farid Wajdi Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Datin, berdasarkan peraturan Bawaslu no 5 tahun 2022 tentang pengawasan Pemilu, ketika hasil pengawasan ada dugaan pelanggaran maka bisa berikan saran masukan selama tiga hari.

Tatkala saran masukan itu tidak dilaksanakan, maka bisa disebut temuan. Kemudian temuan tersebut diregistrasi untuk dilakukan penanganan perkara dan semua pihak yang bersangkutan akan dipanggil untuk mengklarifikasi mengkaji dan hasilnya Bawaslu akan merekomendasikannya ke KPU.

" Pelanggaran ini tidak berpengaruh pada pencalonan, selama tidak ada money politik, maupun pelanggaran yang terstruktur sistematis dan masif, maka masih jauh dari diskualifikasi pencalonan," pungkasnya.(pb/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow