Banyuwangi Sahkan Perda RTRW 2024-2044, Dorong Pembangunan Berkelanjutan

16 May 2024 - 20:32
Banyuwangi Sahkan Perda RTRW 2024-2044, Dorong Pembangunan Berkelanjutan
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo Wicaksono. (Ist)

Banyuwangi, (afederasi.com) - Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi periode 2024-2044 telah resmi disahkan, menjadi landasan penting bagi pembangunan daerah ke depan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, mengungkapkan bahwa Perda RTRW ini disahkan oleh DPRD bersama Bupati pada Januari 2024.

"Perda RTRW yang baru menjadi pedoman untuk pembangunan Banyuwangi kedepannya," ujar Suyanto, yang akrab disapa Yayan, Kamis (16/5/2024).

Yayan menjelaskan, Perda RTRW ini bukan sekadar dokumen tata ruang, melainkan juga sebagai panduan utama dalam mengarahkan seluruh pembangunan di Banyuwangi.

"Kedepan, pembangunan akan mengikuti peraturan ini dan merupakan instrumen penting Banyuwangi," tegasnya.

Dengan berlakunya Perda ini, regulasi lama otomatis tidak lagi berlaku. "Dokumen RTRW sebelumnya pada Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012 sudah tidak berlaku lagi,” jelas Yayan.

Lebih dari itu, dokumen RTRW baru ini tidak hanya mengatur penataan ruang, tetapi juga menegaskan kebijakan dan strategi pembangunan, serta pengendalian pemanfaatan ruang wilayah. Aspek perizinan yang diatur dalam Perda ini juga diharapkan dapat mendukung peningkatan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Banyuwangi.

Pengesahan Perda RTRW 2024-2044 ini menjadi langkah strategis bagi Banyuwangi untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan terencana, sejalan dengan visi pertumbuhan ekonomi daerah. (ron)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow