Anggota DPRD Fraksi PKS Jadi Komite SDN Lembengan 01, Ini Tanggapan Soal Uang Bangku Rp 145 Ribu
Pungutan uang bangku Rp 145 ribu di SDN 01 Lembengan, Kecamatan Ledok Ombo bakal disikapi oleh komite sekolah. Menariknya, ternyata salah komitenya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi PKS, Achmad Dafir Syah.
 
                                    Jember, (afederasi.com) – Pungutan uang bangku Rp 145 ribu di SDN 01 Lembengan, Kecamatan Ledok Ombo bakal disikapi oleh komite sekolah. Menariknya, ternyata salah komitenya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi PKS, Achmad Dafir Syah. 
Legislator PKS tersebut berencana akan memanggil komite, walimurid dan sekolah pada Jum’at (19/5/2023) pukul 08.00 WIB. Rencana mempertemukan semua pihak tersebut untuk melakukan klarifikasi terkait pungutan untuk biaya ‘bangku’ kepada walimurid. 
“Silahkan besok datang sekalian ke sekolah karena pihak sekolah, walimurid, komite akan melakukan klarifikasi,”ujar  Achmad Dafir Syah ketika dikonfirmasi afederasi.com, Kamis (18/5/2023) malam. 
Seperti yang diberitakan, Seperti yang terjadi di SDN Lembengan 01 Kecamatan Ledok ombo Kabupaten Jember Jawa Timur, yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.
 
"Ditarik uang bangku 145.000 kemudian uang seragam 282.000,"Sahadi calon wali murid SDN Lembengan 01 kepada Media Afederasi.com, pada Rabu (17/05/2023).
 
Hadi menegaskan dari penyetoran uang tersebut, ia hanya mendapatkan bukti kuitansi untuk pembayaran uang seragam dari SDN Lembengan, untuk yang lain kata Hadi, tidak ada kuitansi nya.
 
"Hanya dapat kuitansi yang 282.000 uang seragam, kalau yang 145.00 uang bangkunya tidak ada kuitansinya, " jelas Hadi yang juga selaku ketua  RT 01 Dusun Krajan Desa Lembengan.
 
Hadi sangat menyesalkan karena dalam proses masuk sekolah masih ada biaya, padahal menurutnya masuk sekolah itu gratis tidak ada pungutan.
 
"Sebetulnya, katanya ada dana BOS (Bantuan operasi sekolah) kenapa masih ada iuran bangku beli sendiri, " sesalnya.
 
Hadi menambahkan, uang seragam yang Rp 282.000, itu dikembalikan lagi dan disuruh bayar lagi setelah masuk sekolah.
 
"Dan yang uang bangku itu tidak dikembalikan," sambungnya.
 
Hadi berharap, kedepan tidak ada lagi pungutan liar apapun bentuknya dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
 
"Harapan saya tidak ada biayanya, "pintanya.
 
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Jember, Hadi Mulyono menegaskan tidak ada penarikan atau biaya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
 
"Tidak ada penarikan, tidak ada regulasi dan peraturan nya, " pungkas Hadi Mulyono.
 
Sedangkan Kepala sekolah SDN Lembengan 01, Susi Novitasari saat dikonfirmasi melalui jaringan seluler nya sampai berita ini ditayangkan tidak ada jawaban. (gung)
What's Your Reaction?
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            

 
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            