Alokasi Dana Desa Kabupaten Kediri Naik 10,34 Persen

08 Feb 2023 - 18:58
Alokasi Dana Desa Kabupaten Kediri Naik 10,34 Persen
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana saat rapat dengan KPPN Kediri, Rabu (8/2/2023). (foto : Pemkab Kediri).

Kediri, (afederasi.com) - Alokasi dana Desa Kabupaten Kediri pada tahun 2023 mengalami kenaikan 10,34 persen atau setara dengan Rp 372 miliar dibandingkan tahun 2022 yang jumlahnya mencapai Rp 337,5 miliar.

Peningkatan pagu itu disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Kediri Nurwedi Tjahjono kepada Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dalam pertemuan, Rabu (8/3/2023).

Bupati Kediri dalam pertemuan itu menyebut terkait kebijakan penyaluran dana desa, pihaknya bertanggung jawab terhadap ketercapaian kelengkapan persyaratan penyaluran dana desa.

Dalam hal ini, setiap desa diharapkan segera melengkapi dokumen persyaratan penyaluran dana desa. Dengan persyaratan yang lengkap, dana desa dapat disalurkan untuk kegiatan sesuai dengan program pembangunan di desa.

"Penyaluran dana desa untuk BLT desa diajukan terpisah dengan dana desa non BLT," kata Bupati. 

Adapun syarat yang harus dilengkapi untuk menerima penyaluran dana desa yakni Peraturan Desa (Perdes) APBDes 2023, dan Peraturan Kepala Desa terkait KPM BLT Dana Desa 2023. Meningkatnya pagu dana desa Kabupaten Kediri pada tahun 2023 sebesar 10,34 persen. 

"Semoga peningkatan ini juga diiringi dengan peningkatan kualitas pembangunan," ungkapnya.  

Sementara itu untuk penyaluran dana desa tahun 2023 telah dilakukan KPPN Kediri. Dari 343 desa yang ada di Kabupaten Kediri, hingga 7 Februari 2023, baru empat desa yang telah lebih dahulu menerima penyaluran Dana Desa non BLT tahap pertama dan BLT Dana Desa triwulan pertama.

"Empat desa ini yang sudah lengkap syarat penyalurannya, untuk yang belum menerima karena syarat salur belum terpenuhi," ungkap Kepala KPPN Kediri Nurwedi Tjahjono.

Empat desa di Kabupaten Kediri yang telah menerima penyaluran Dana Desa yakni Desa Batuaji, Susuhbango, Srikaton, dan Purwodadi yang semuanya berasal dari Kecamatan Ringinrejo. 

"Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa tahap pertama ini 23 Juni 2023," bebernya.

Sebagaimana diketahui, penyaluran dana desa dilakukan tiga tahap. Pada tahap pertama ini, dana desa yang diterima sebesar 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen. Kemudian, alokasi dana desa untuk BLT desa minimal 10 persen atau maksimal 25 persen dari pagu dana desa.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono menambahkan, dalam penyaluran dana desa, ada 60 desa antri penyaluran di KPPN, 86 desa yang kini tengah revisi syarat penyaluran, dan 154 desa sedang dalam proses.

Dokumen persyaratan penyaluran dana desa tahun 2023 ini bisa diupload dalam aplikasi OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara). Desa yang belum lengkap dokumen syarat penyaluran diimbau untuk segera melengkapi dan meng-upload di aplikasi tersebut. 

"Kita juga sudah sampaikan melalui camat catatan-catatan kekurangan tiap desa yang harus dilengkapi," tambahnya.(sya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow