Akses Jalan Ditembok Berujung Penganiayaan, Wanita di Lamongan Kini Meringkuk di Sel

Pelaku kami jerat dengan Pasal 466 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ini terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, hingga terjadi penganiayaan” tegas Ipda M. Hamzaid.

13 May 2026 - 15:42
Akses Jalan Ditembok Berujung Penganiayaan, Wanita di Lamongan Kini Meringkuk di Sel
Pelaku ES saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Lamongan (Iyan Farikh/afederasi.com)

Lamongan, (afederasi.com) – Satreskrim Polres Lamongan resmi menahan seorang perempuan berinisial ES (49), warga Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong. Penahanan ini merupakan buntut dari dugaan penganiayaan terhadap tetangganya, S (50), yang dipicu oleh perselisihan pembangunan tembok penutup akses rumah dan toko.

Insiden berdarah yang sempat viral di media sosial ini terjadi pada Senin (11/5/2026) sore. Pelaku diduga melakukan tindakan anarkis dengan melempar batu bata ke arah korban saat terlibat cekcok mulut.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa konflik bermula saat pelaku membangun tembok permanen setinggi 1,5 hingga 3 meter di depan tempat tinggal korban. Pembangunan ini secara otomatis menutup akses keluar masuk serta menghalangi aktivitas toko sembako milik korban.

"Tembok tersebut memiliki panjang sekitar 7 meter. Karena merasa akses usaha dan lingkungannya terganggu, korban melayangkan protes. Di sanalah terjadi adu mulut yang hebat," ujar Ipda M. Hamzaid, Rabu (13/5/2026) siang.

Saat cekcok memanas, pelaku yang berada di balik tembok diduga melemparkan batu bata putih (saren) yang mengenai kening korban hingga mengalami luka sobek serius.

Setelah melalui serangkaian olah TKP dan pemeriksaan saksi, kasus ini kini resmi dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan. Pelaku ES kini telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 466 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ini terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” tegas Ipda M. Hamzaid.

Kasus ini mendapat pengawalan dari masyarakat dan aktivis hukum. Ketua LSM Cakrawala Keadilan, Hilal Ahmar, yang mendampingi korban, mengapresiasi langkah tegas kepolisian.

“Kami mengapresiasi gerak cepat Polres Lamongan. Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas agar ada keadilan bagi korban yang akses ekonominya terganggu sekaligus menjadi korban kekerasan,” ungkapnya. (yan)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow