Tegas! DPRD Jombang akan Panggil Bank Jombang, Kawal Kasus Nenek Ngatini yang Terjerat Utang Rp 70.000
Jombang, (afederasi.com) – Kasus utang piutang yang menjerat seorang nenek lanjut usia di Kabupaten Jombang kini memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang mengambil sikap tegas dengan mengawal langsung kasus yang menimpa Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Pihak legislatif berencana memanggil manajemen PT BPR Bank Jombang untuk meminta klarifikasi atas skema pinjaman yang dinilai janggal dan memberatkan nasabah lansia tersebut .
Anggota Komisi B DPRD Jombang, Ama Siswanto, menyoroti lonjakan nominal utang yang sangat drastis. Berdasarkan pengakuan Ngatini, pinjaman awalnya hanya sebesar Rp500 ribu dengan jaminan BPKB sepeda motor. Namun, seiring waktu, kewajibannya melonjak menjadi sekitar Rp70 juta setelah agunan beralih menjadi dua sertifikat tanah milik keluarga .
"Pertama, kami akan panggil Bank Jombang. Kami ingin tahu skema apa yang diberikan kepada Bu Ngatini. Kok menurut pengakuan Bu Ngatini, utang Rp500 ribu bisa menjadi Rp70 juta," ujar Ama Siswanto, Sabtu (4/7/2026) .
Dalam langkah pengawasannya, DPRD Jombang menyampaikan tiga poin penting yang akan diperjuangkan untuk menyelesaikan kasus ini secara humanis:
Klarifikasi Skema Pinjaman: DPRD meminta Bank Jombang untuk membuka secara transparan mekanisme perhitungan kredit, bunga, dan denda yang menyebabkan utang membengkak. Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, bahkan menyebutkan perlunya audit internal untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur .
Diskresi atau Keringanan Utang: Mengingat kondisi ekonomi Ngatini yang memprihatinkan, DPRD mendorong Bank Jombang untuk memberikan kebijakan khusus berupa keringanan pembayaran.
"Kami akan bantu penyelesaian dengan keringanan. Saya harapkan Bank Jombang juga harus memberikan diskresi keringanan," tegas Ama Siswanto .
Pencabutan Gugatan Hukum: Persoalan ini telah masuk ke ranah hukum dan Ngatini mengaku menerima surat panggilan. DPRD meminta Bank Jombang untuk mencabut gugatan di Pengadilan Negeri agar proses penyelesaian bisa dilakukan secara musyawarah tanpa tekanan hukum yang memberatkan .
Di sisi lain, pihak Bank Jombang melalui Kepala Unit Kabuh, Aan Huda, memberikan klarifikasi terkait kasus ini. Pihak bank menyebutkan bahwa kredit senilai Rp70 juta merupakan hasil dari mekanisme pembiayaan ulang (refinancing) yang berlangsung sejak 2012, dan bukanlah uang tunai yang diterima langsung oleh Ngatini .
"Fasilitas kredit terakhir senilai Rp70 juta digunakan untuk melunasi fasilitas kredit sebelumnya melalui mekanisme pembiayaan ulang. Memang tidak ada uang yang diterima nasabah karena langsung dipakai untuk menutup kewajiban kredit sebelumnya," terang Aan Huda .
Meskipun demikian, narasi berbeda datang dari Ngatini. Ia mengaku tidak memahami proses perbankan yang rumit dan merasa tertipu karena pernah menyerahkan uang sebesar Rp55 juta kepada seseorang bernama Nur Ali dengan janji akan melunasi utangnya, namun uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke bank .
DPRD Kabupaten Jombang melalui fraksi PDI Perjuangan berkomitmen untuk terus memediasi kasus ini hingga tuntas. Tujuannya adalah memastikan masyarakat kecil mendapatkan keadilan dan solusi yang adil tanpa harus kehilangan seluruh asetnya di usia senja .(san)
What's Your Reaction?

