Siapa Ratu Narkoba Aceh, Diduga Jadi Dalang Jaringan Tingkat Internasional
Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan munculnya nama "Ratu Narkoba Aceh".

Aceh, (afederasi.com) - Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan munculnya nama "Ratu Narkoba Aceh". Identitas sosok misterius ini menjadi pertanyaan besar, karena kabarnya ia telah lama terlibat dalam dunia gelap peredaran narkotika, bekerja sama dengan dua suami yang berbeda dalam bisnis yang gelap itu.
Diduga sebagai Ratu Narkoba Aceh, Nyonya N alias Hanisan, memiliki reputasi sebagai sosialita dan dermawan yang aktif di daerah asalnya, Bireuen, Aceh. Ia dikenal sebagai pemilik usaha doorsmeer dan toko baju di kota tersebut, serta seringkali memberikan donasi untuk kegiatan sosial dan keagamaan.
Tak hanya itu, gaya hidup mewah dan glamornya yang ia tampilkan di media sosial juga sering menjadi perhatian banyak orang. Namun, dibalik kemewahannya ini, tersimpan rahasia yang menggemparkan sebagai Ratu Narkoba Aceh.
Ternyata, Nyonya N memiliki peran krusial dalam mengendalikan operasi peredaran narkoba lintas negara, bekerja sama dengan suami keduanya, AN alias Anton alias Bombom, yang juga merupakan seorang bandar narkoba. Keduanya terlibat dalam menghitung dan menyimpan barang haram di sebuah gudang di Sunggal, Medan, Sumatera Utara.
Sebelum berhubungan dengan AN, Nyonya N telah menikah dengan suami pertamanya, AR alias Arif, yang ternyata juga merupakan tokoh utama dalam jaringan internasional peredaran narkoba. AR-lah yang memperkenalkan Nyonya N ke dunia gelap ini dan mengajaknya terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.
Namun, nasib tragis menimpa AR saat ia ditangkap oleh pihak kepolisian Tiongkok pada tahun 2020, ketika hendak mengambil sabu-sabu di Provinsi Guangdong. Menganggap AR telah tiada, Nyonya N kemudian menikah lagi dengan AN untuk melanjutkan operasi gelap mereka.
Panggung penangkapan terhadap Ratu Narkoba Aceh mulai terungkap ketika Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkoba pada 18 Agustus 2023. Pada saat itu, AN berhasil ditangkap di sebuah ruko di Sunggal yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan narkoba.
Dari tangan AN, petugas berhasil mengamankan sebanyak 52 kilogram sabu-sabu dan 323.822 butir pil ekstasi dengan total berat mencapai 129 kilogram. Melalui hasil interogasi, AN mengakui bahwa dirinya hanya sebagai pelaksana dalam operasi ini, sementara Nyonya N-lah yang menjadi otak di balik peredaran narkoba ini.
Langkah investigatif pun terus dilakukan, dan hasilnya menyebabkan penangkapan Nyonya N di doorsmeer miliknya di Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada 22 Agustus 2023. Selain itu, pihak berwenang juga berhasil menangkap dua tersangka lain, yaitu seorang penjaga gudang dengan inisial M dan seorang kurir dengan inisial HA.
Saat ini, Nyonya N dan para tersangka lainnya telah ditahan di BNN guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dihadapkan pada Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Tersingkaplah akhir dari kisah Ratu Narkoba Aceh yang penuh misteri dan aksi ilegal di balik sosok yang tampak glamor. (mg-2/jae)
What's Your Reaction?






