IM57+ Institute Minta Polda Metro Jaya Tetapkan Firli Bahuri Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha, meminta Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL jika telah memiliki alat bukti yang cukup.

08 Nov 2023 - 11:09
IM57+ Institute Minta Polda Metro Jaya Tetapkan Firli Bahuri Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Ketua KPK Firli Bahuri saat menyampaikan keterangan pers dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, (afederasi.com) - Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha, meminta Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL jika telah memiliki alat bukti yang cukup. Praswad mengkhawatirkan berlarut-larutnya penyidikan tersebut dapat berpotensi mengundang intervensi politik dalam penegakan hukum.

Praswad juga mengkhawatirkan bahwa penanganan kasus tersebut yang berlarut-larut dapat mengakibatkan tawar-menawar dan perubahan alur perkara yang tidak seharusnya. Menurutnya, perlu menghindari adanya ruang tawar-menawar dan tukar guling perkara dalam penyidikan kasus pemerasan SYL. Praswad menyatakan, "Jangan sampai ada ruang tawar menawar dan tukar guling perkara di dalam penyidikan pemerasan SYL ini, kerusakan terhadap upaya pemberantasan korupsi sudah terlalu dalam, harus dihentikan sekarang juga segala praktik-praktik korupsi dalam penegakan hukum ini." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Mantan penyidik KPK itu menilai bahwa sikap Firli Bahuri, yang telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, menunjukkan bahwa tidak ada itikad baik sebagai seorang pemimpin lembaga negara yang seharusnya taat hukum. Praswad berpendapat bahwa seharusnya Polda Metro Jaya segera menetapkan Firli sebagai tersangka jika telah memiliki alat bukti yang cukup, karena pengakuan tersangka tidak selalu diperlukan dalam pembuktian perkara pidana.

Firli Bahuri telah dua kali meminta penundaan pemeriksaan terkait kasus pemerasan SYL. Setelah permintaannya disetujui, Firli kemudian meminta agar pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Namun, Firli tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. Pengambilan keterangan tambahan dilakukan untuk menjelaskan hasil pemeriksaan sebelumnya, tetapi Firli sekali lagi tidak hadir dengan alasan sedang dinas di Aceh. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa alasan Firli tidak menghadiri pemeriksaan adalah kondisinya yang memerlukan penjadwalan ulang oleh Polda Metro Jaya. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow