Komisaris PT Pertamina Ahok Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pengadaan LNG
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi bahwa Komisaris PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama, yang dikenal sebagai Ahok, telah diperiksa terkait dengan rekomendasi pengadaan liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina.
 
                                    Jakarta, (afederasi.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi bahwa Komisaris PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama, yang dikenal sebagai Ahok, telah diperiksa terkait dengan rekomendasi pengadaan liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina. Dalam pemeriksaannya, Ahok hadir sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Agustiawan. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam pengadaan LNG. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa, 7 November 2023.
Sebagaimana dilaporkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Firki, "Saksi (Ahok) hadir dan didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan bagaimana rekomendasi awal mula pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina)." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. Hal ini menunjukkan bahwa Ahok memberikan keterangan terkait aspek-aspek penting dalam pengadaan LNG PT Pertamina.
Selain itu, Ahok juga diperiksa terkait dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 2,1 triliun. Ali Firki menjelaskan, "Saksi juga di konfirmasi pengetahuannya terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tersebut." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. Dalam pemeriksaannya, Ahok mungkin memberikan informasi yang dapat membantu penyelidikan KPK terkait dengan kerugian negara dalam kasus ini.
Penting untuk dicatat bahwa kasus ini melibatkan Karen Agustiawan yang diduga merugikan negara sekitar USD 140 juta atau setara dengan Rp 2,1 triliun. Karen Agustiawan, saat menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina pada periode 2009-2014, dianggap mengambil keputusan sepihak dalam menjalani kerja sama dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat untuk pengadaan liquefied natural gas (LNG). Keputusan tersebut diambil tanpa melalui kajian dan tanpa melapor ke Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. Akibatnya, seluruh kargo LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik dan akhirnya dijual rugi ke pasar internasional. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            

 
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            