Kritik Sudirman Said Terhadap Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Mengenai Anwar Usman
Sudirman Said, Juru Bicara Anies Baswedan, telah mengkritik putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutuskan Anwar Usman harus mundur dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Jakarta, (afederasi.com) - Sudirman Said, Juru Bicara Anies Baswedan, telah mengkritik putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutuskan Anwar Usman harus mundur dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Sudirman, putusan MKMK tersebut tetap setengah hati dan mencoreng rasa keadilan. Ia menyampaikan pandangannya, "Keputusan MKMK yang terkesan setengah hati ini melukai rasa keadilan" seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Sudirman mempertanyakan mengapa Anwar Usman masih tetap berstatus sebagai Hakim Konstitusi. Ia menjelaskan, "Masyarakat menghargai keputusan MKMK memberhentikan terlapor (Anwar Usman) dari posisi Ketua MK, tapi mempertanyakan kenapa masih melanjutkan tugasnya sebagai Hakim?" seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Menurut Sudirman, Anwar Usman sudah terbukti melanggar etika dengan melibatkan kepentingan pribadi dalam memutuskan tentang batasan minimal usia capres-cawapres. Sudirman menyebut bahwa putusan tersebut menjadi tiket agar keponakannya, yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), dapat mendaftarkan diri sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto
Sudirman Said juga mengatakan bahwa Anwar Usman sebaiknya tidak lagi menjabat sebagai Hakim Konstitusi karena tidak memenuhi syarat sebagai negarawan akibat riwayat pelanggaran etiknya. Ia menambahkan, "Orang yang jelas-jelas menggunakan kewenangan publiknya untuk kepentingan pribadi atau keluarganya, rasanya tidak lagi berhak atas predikat negarawan" seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Sebelumnya, MKMK telah menyatakan bahwa Anwar Usman harus dicopot dari jabatannya karena melakukan pelanggaran berat terkait kode etik Hakim Konstitusi dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres. Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan, "Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama" seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Dengan putusan tersebut, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam. Jimly menegaskan bahwa Anwar tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpin Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir. Selain itu, Anwar juga dilarang terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres (mg-1/jae)
What's Your Reaction?



