Sering Macet, Roda 4 Tak Boleh lagi Lewat Perpusda Tulungagung ke Timur

Tulungagung, (afederasi.com) - Jalan Jaksa Agung Suprapto (Depan SDN 1 Kampungdalem) mulai dilakukan rekayasa lalu lintas selama satu bulan kedepan.
Regulasi rekayasa lalu lintas ini bahwa kendaraan roda empat atau lebih dilarang melintas dari arah barat ke timur.
Kabid Lalu Lintas (Lalin), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung, Panji Putranto mengatakan, pemberlakuan rekayasa lalu lintas pada jalan Jaksa Agung Suprapto itu dilakukan atas pertimbangan yang matang, arus lalu lintas pada jalan tersebut setiap harinya tergolong padat.
Apalagi, kondisi akses jalan tersebut sangat sempit jika terjadi simpangan antara kendaraan roda empat atau lebih dari dua arah pada jalan tersebut. Selain itu, rekayasa lalu lintas dilakukan atas pertimbangan adanya beberapa instansi seperti Kodim 0807, SDN 1 Kampungdalem dan SMA Diponegoro Tulungagung.
"Jadi memang jalur itu termasuk jalur padat, apalagi saat jam masuk dan kepulangan sekolah, sehingga jika ada dua kendaraan yang bersimpangan terutama kendaraan roda empat atau lebih, berpotensi terjadi kemacetan," Jelas Panji Putranto, Selasa (3/9/2024).
Terkait teknis rekayasa lalu lintas yang dilakukan, selama satu bulan ini, kendaraan roda empat atau lebih yang melintas dari arah barat (Alun-Alun Tulungagung) ke timur tidak diperbolehkan. Namun bagi kendaraan roda empat atau lebih dari arah timur menuju Alun-Alun masih diperbolehkan.
Secara teknis, pemberlakuan rekayasa lalu lintas itu dilakukan dengan menerapkan satu jalur khusus untuk kendaraan roda empat atau lebih yang hendak melintasi jalan Jaksa Agung Suprapto. Pihaknya juga sudah memasang papan larangan melintas bagi kendaraan roda empat atau lebih sebelum memasuki jalan tersebut.
"Simpelnya, penerapan one way system untuk kendaraan roda empat atau lebih yang hendak melintasi jalan Jaksa Agung Suprapto dari arah barat menuju ke timur," ungkapnya.
Atas penerapan rekayasa lalu lintas ini, jelas Panji, pihaknya akan melakukan evaluasi atas penerapan rekayasa lalu lintas pada jalan Jaksa Agung Suprapto selama sebulan ini. Evaluasi yang dilakukan tersebut tentunya akan melibatkan Dishub Tulungagung dan Satlantas Polres Tulungagung.
Masih menurut Panji, jika hasilnya dinilai positif, maka pihaknya akan tetap meneruskan rekayasa lalu lintas di jalan tersebut. Dengan penerapan rekayasa lalu lintas ini, secara otomatis merubah aturan sebelumnya yang memperbolehkan roda empat atau lebih melintas dari arah barat pada pukul 13.00 WIB sampai 06.00 WIB.
"Kalau dulu kan dari arah barat bisa melintas mulai jam 13.00 WIB sampai 06.00 WIB. Sekarang 24 jam untuk roda empat atau lebih sudah tidak boleh melintas," pungkasnya.(riz)
What's Your Reaction?






