Sebanyak 220 WBP Rutan Situbondo, Mendapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri

Situbondo,(afederasi.com) - Sebanyak 220 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, mendapat Remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, Sabtu (22/4/2023).
Kepala Rutan Situbondo, Rudi Kristiawan mengatakan untuk mendapatkan pengurangan massa tahanan atau Remisi, WBP harus memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang telah di tentukan
“Untuk mendapat remisi, WBP harus melalui dua persyaratan, yakni syarat subtantif diataranya wajib berkelakukan baik, tidak sedang menjalani disiplin, minimal telah menjalani masa tahanan selama enam bulan serta memiliki hukum tetap atau inkrah,” katanya.
Rudi Kristiawan juga mengatakan, pemberian remisi khusus Idul Fitri 1444 H bagi WBP Rutan kelas IIB Situbondo sebanyak 220 orang, dengan rincian remisi 15 hari kepada 56 WBP, remisi 1 bulan untuk 158 WBP, remisi satu bulan sampai dengan satu bulan setengah sebanyak 5 WBP, remisi 2 bulan sebanyak 1 WBP dan langsung bebas 1 WBP.
“Dari jumlah total 347 WBP Rutan Situbondo yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 H hanya sebanyak 220. Sebelum penyerahan berkas remisi, seluruh WBP melaksanakan Shalat Idul Fitri dilanjutkan seluruh WBP bersalam salaman dan makan ketupat lebaran bersama, layaknya merayakan Idul Fitri di rumahnya,” ujarnya.
Rudi juga menjelaskan, persyaratan admimistratif, yakni warga binaan sudah ada vonis BA 17, ada daftar perubahan serta sidang TPP pengusulan remisi.
“Remisi itu berdasarkan Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Pemberian Remisi, Peraturan Pemerintah N0.28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak Integrasi WBP, Permenkumham No. 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi dan Hak Integrasi WBP lainnya dan Undang Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” tutupnya.(vya/dn)
What's Your Reaction?






