Razia Gabungan Sasar Karaoke di Tulungagung, Puluhan Botol Miras Ilegal Diamankan
Tulungagung, (afederasi.com) – Operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, Disperindag, serta DPMPTSP Tulungagung berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal di sejumlah tempat hiburan malam. Puluhan botol miras tanpa izin berhasil diamankan petugas dalam razia yang digelar pada Sabtu malam (27/7/2025).
Razia menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan pelanggaran, seperti warung kopi karaoke yang kerap beroperasi di luar jam ketentuan. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung, Sumarno, petugas menyisir tiga titik utama, yakni wilayah Kecamatan Kauman, Kedungwaru, dan kawasan depan Pasar Hewan Terpadu (PHT).
“Operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan dan aduan masyarakat. Total ada lima titik yang kami datangi, termasuk deretan warung kopi karaoke di sekitar Pasar Hewan Terpadu yang jumlahnya cukup banyak,” jelas Sumarno.
Dari hasil razia, petugas mendapati sejumlah pelaku yang menjual miras tanpa izin, khususnya di kawasan Kauman. Barang bukti berupa puluhan botol miras ilegal langsung diserahkan kepada tim Reskoba untuk proses hukum lebih lanjut.
“Selain itu, kami juga memanggil pemilik cafe karaoke untuk dimintai keterangan. Meski beberapa tempat memiliki izin usaha, namun ditemukan sejumlah pelanggaran, terutama terkait jam operasional,” imbuhnya.
Sumarno menegaskan bahwa cafe karaoke hanya diperbolehkan buka mulai pukul 19.00 hingga 24.00 WIB. Di luar jam tersebut, aktivitas harus dihentikan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami juga melakukan sosialisasi terkait batasan jam operasional kepada para pemilik usaha, agar ke depannya tidak ada lagi pelanggaran serupa,” pungkasnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?



