Proyek APBD Milyaran Rupiah di Jember, Diduga dikerjakan tidak Sesuai RAB
Jember, (afederasi.com) - Sejumlah Proyek yang dibiayai APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember Tahun anggaran 2024 mulai dikerjakan.
Seperti salah satu proyek belanja modal, pembangunan gedung kantor rehabilitasi kantor Pemkab Jember mulai dikerjakan.
Adapun nomor kontrak, 601./ 016 / SPK. DPRKPCK / 35.09.313./ 2024. Tanggal. Kontrak 21 Agustus, waktu pelaksanaan 127 (Seratus dua puluh tujuh) hari kalender.
Sesuai dengan papan informasi proyek yang terpampang dilokasi, nilai kontrak proyek itu sebesar, Rp. 1.767.443.009. Kontraktor pelaksana, CV. Thanissa Contractors.
Tapi sangat disayangkan, dalam proses pembangunan tersebut, diduga dikerjakan asal-asalan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Karena, hasil investigasi media Afederasi.com dilapangan, Senin (23/12/ 2024), dalam pelaksanaan pembangunan pekerjaan tidak dilengkapi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) bagi para pekerja untuk mengantisipasi adanya hal yang tidak diinginkan dalam bekerja.
Sementara itu, Jo selaku konsultan pengawas mengatakan bahwa pihaknya selalu mengimbau kepada rekanan agar pekerja memakai K3.
"Itu sudah kita ingatkan, kita tegur berkali-kali ke pihak kontraktor, dan kita sudah kirim surat teguran ke kontraktor nya," jelasnya.
Ditanya soal pelanggaran yang diduga dilakukan pihak kontraktor yang tidak memenuhi K3, kata Jo, pihaknya hanya sebatas pengawas.
"Wewenang kita hanya pengawas, mengingatkan dan menegur, mengimbau saja, kalau masalah denda dan pelanggaran, itu wewenang yang memberi tugas," kata Jo. Saat dikonfirmasi dilokasi proyek.
Ditempat yang berbeda, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya kabupaten Jember menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan pekerja harus pakai K3.
"Sesuai ketentuan manajemen K3 harus dilaksanakan sesuai aturan,"pungkasnya, melalui aplikasi whatsapp. (gung)
What's Your Reaction?


