Pinjaman Rp500 Ribu Nenek Jombang Membengkak Jadi Rp70 Juta, Bank Jombang Buka Suara
Jombang, (afederasi.com) – Polemik kredit yang menimpa Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, mulai menemui titik terang. Pihak PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh akhirnya memberikan klarifikasi terkait kasus yang membuat seorang nenek terancam kehilangan aset tanahnya.
Pimpinan Cabang Pembantu (Pimcab) PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh, Aan Huda, menjelaskan duduk perkara sebenarnya. Ia membenarkan bahwa nasabah atas nama Ngatini memiliki kredit dengan sisa pokok mencapai Rp70 juta.
Namun, Aan menegaskan bahwa dana pinjaman tersebut bukanlah uang tunai yang diterima langsung oleh Ngatini. Melainkan digunakan untuk melunasi kredit-kredit sebelumnya yang masih tersisa.
"Yang terakhir memang posisi kreditnya ada Rp 70 juta atas nama Ngatini dan Rp 70 juta atas nama Sukarman. Keduanya cair pada 27 September 2024. Saat ini posisi kredit tersebut memang macet," ujar Aan saat ditemui media di kantor Bank Jombang pusat , Jumat (03/07/2026)
Disinggung soal pengakuan Ngatini yang mengaku tidak pernah menerima uang sebesar Rp70 juta, Aan menjelaskan bahwa dana tersebut dipakai untuk menyelesaikan pinjaman sebelumnya.
Ia juga membenarkan bahwa pada pencairan kredit tersebut, Ngatini tidak menerima uang tunai karena dana langsung digunakan untuk keperluan administrasi dan pelunasan plafon kredit sebelumnya .
"Ya, tidak menerima karena dananya digunakan untuk biaya administrasi dan pelunasan plafon kredit sebelumnya. Jadi tidak ada uang hasil pencairan kredit baru yang diterima," tuturnya .
Menanggapi keberatan yang disampaikan Ngatini, pihak Bank Jombang mengaku telah melakukan mediasi. Hasilnya, untuk kredit atas nama Ngatini telah ditempuh penyelesaian secara damai. Bahkan, Ngatini disebut berinisiatif mencicil kewajibannya selama tiga kali.
"Setelah dilakukan sidang, Bu Ngatini sudah memutuskan untuk damai untuk kredit atas nama beliau sendiri. Beliau juga berinisiatif mencicil selama tiga kali," ujar Aan .
Sementara itu, terkait kredit atas nama Sukarman, yang merupakan mantan suami Ngatini, Bank Jombang menyatakan menunda langkah lanjutan untuk sementara waktu.
"Sedangkan untuk kredit atas nama Pak Sukarman, dari pihak Bank Jombang kami tangguhkan sementara waktu," imbuhnya .
Kasus ini bermula dari pengakuan Ngatini yang mengaku khawatir kehilangan tanah miliknya karena utang di PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh disebut telah mencapai sekitar Rp70 juta. Perempuan 69 tahun itu mengaku awalnya hanya meminjam Rp500 ribu dengan jaminan BPKB sepeda motor Suzuki Shogun .
Saat hendak membayar bunga pinjaman, ia mengaku diminta mengganti agunan dari BPKB menjadi sertifikat tanah karena BPKB disebut sudah tidak dapat lagi dijadikan jaminan .
"BPKB dikasihkan saya, lalu saya ambil sertifikat tanah. Bertukar begitu," tutur Ngatini .
Dari dua sertifikat yang dijaminkan, Ngatini mengaku hanya menerima pencairan kredit sekitar Rp25 juta . Masalah semakin pelik ketika seorang pria bernama Nur Ali, warga Kecamatan Ngimbang, menawarkan diri membantu melunasi utang.
Ngatini mengaku menyerahkan uang Rp55 juta kepada Nur Ali, namun uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke bank .
Saat ini, satu sertifikat tanah atas nama Sukarman telah dieksekusi oleh bank, sementara satu sertifikat lainnya masih ditahan sebagai jaminan sisa kredit .(san)
What's Your Reaction?

