Pemkab Situbondo Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik
 
                                    Situbondo, (afederasi.com) – Pemerintah Kabupaten Situbondo menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik atau urusan pribadi selama libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Aturan ini berlaku mulai Jumat, 28 Maret hingga Senin, 7 April 2025.
Sekretaris Daerah Situbondo, Wawan Setiawan, menyatakan bahwa kendaraan dinas tidak perlu dikandangkan di kantor, melainkan cukup diparkir di rumah masing-masing.
"Saya mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Situbondo agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Tidak perlu dikumpulkan di kantor, cukup disimpan di rumah masing-masing," ujar Wawan, Jumat (28/3/2025).
Meski begitu, Wawan menegaskan bahwa beberapa kendaraan dinas yang berkaitan dengan pelayanan publik tetap harus beroperasi selama libur Lebaran.
"Mobil ambulans, kendaraan dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) tetap stand by untuk menjalankan tugas demi kepentingan masyarakat," jelasnya.
Selain itu, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga tetap bekerja guna memastikan kelancaran arus mudik.
"Dishub akan memastikan lampu penerangan jalan menyala dan kondisi jalan tetap aman. Begitu juga dengan pelayanan kesehatan, seperti ambulans yang harus siap siaga," tambahnya.
Tak hanya menyoroti penggunaan kendaraan dinas, Wawan juga mengingatkan ASN untuk kembali bekerja tepat waktu setelah libur panjang.
"Bupati sangat tegas dalam hal ini. Tidak ada alasan bagi ASN untuk bolos kecuali karena sakit atau keadaan darurat. Kami ingin setelah liburan, kinerja ASN lebih efektif dan produktif," tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Situbondo berharap kedisiplinan ASN tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama libur Lebaran.(vya/dn)
What's Your Reaction?
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            

 
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            