Pemkab Jombang Cairkan Dana Banpol 2025, PKB Terima Dana Terbesar
Jombang, (afederasi.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) telah mencairkan anggaran Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) Tahun 2025 kepada delapan partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Jombang. Total dana yang dicairkan mencapai Rp4,5 miliar lebih, dengan partai PKB sebagai penerima terbesar.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Jombang, Budi Winarno, menyampaikan bahwa dana Banpol tahun 2025 sebesar Rp4.518.960.000,00 telah dicairkan pada bulan Juli 2025.
“Seluruh anggaran tersebut sudah dicairkan per Juli 2025 untuk masing-masing partai politik yang memiliki kursi DPRD Jombang,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).
Dari delapan partai politik yang memperoleh Banpol, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima alokasi dana terbesar, yakni sebesar Rp1.083.648.000, sesuai dengan perolehan suara PKB di Pemilu 2024 sebanyak 180.608 suara sah.
“PKB mendapatkan Banpol paling besar karena memiliki 180.608 suara, dengan total nominal sebesar Rp1.083.648.000,” tambah Budi.
Dana Banpol ini diberikan berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai pada Pemilu sebelumnya, dengan besaran Rp6.000 per suara.
Berikut rincian lengkap alokasi dana Banpol kepada delapan partai politik di Kabupaten Jombang:
1. PKB – Rp1.083.648.000 (180.608 suara).
2. PDI Perjuangan (PDIP) – Rp899.964.000 (149.994 suara).
3. Gerindra – Rp807.120.000 (134.520 suara).
4. PPP – Rp466.500.000 (77.750 suara).
5. Golkar – Rp431.430.000 (71.905 suara).
6. Demokrat – Rp357.606.000 (59.601 suara).
7. PKS – Rp282.960.000 (47.160 suara).
8. NasDem – Rp189.732.000 (31.622 suara).
Budi menegaskan, dana Banpol wajib digunakan sesuai ketentuan, yakni:
• 60 persen untuk kegiatan pendidikan politik masyarakat
• 40 persen untuk kebutuhan kesekretariatan partai
Selain itu, seluruh partai penerima Banpol wajib menyusun dan menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran di akhir tahun.
“Meskipun pencairan dilakukan di pertengahan tahun, kegiatan yang sudah dilakukan sebelumnya tetap bisa dimasukkan dalam LPJ,” pungkasnya.
Penyaluran Banpol ini telah mengacu pada ketentuan perundang-undangan, dengan tujuan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan partai serta mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan parpol. (san)
What's Your Reaction?


