Pemilu 2024 di Kabupaten Kediri Berpotensi Nambah 2 Dapil Baru
Kediri, (afederasi.com) - Rencana penambahan daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Kediri pada pemilu 2024 terus menguat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri telah menyampaikan usulan pemekaran dapil lewat KPU Provinsi Jawa Timur.
Dari 3 rancangan yang telah dipresentasikan, dapil di Kabupaten Kediri berpotensi bertambah menjadi 8 dapil dari sebelumnya hanya 6 dapil.
"Sesuai tahapannya, KPU mengusulkan 3 rancangan dapil ke provinsi," jelas Komisioner KPU Kabupaten Kediri Bidang Teknis, Anwar Ansori saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).
Saat ini, lanjutnya pihak KPU Kabupaten Kediri membuka tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap rancangan tersebut.
Setelah ada masukan dan tanggapan dari masyarakat, KPU Kabupaten Kediri kemudian akan melakukan uji publik bersama stakeholder terkait. Hasil uji publik tersebut kemudian akan diserahkan kembali kepada KPU RI melalui KPU Provinsi, untuk selanjutnya ditetapkan jumlah dapil di Kabupaten Kediri.
"Untuk waktu tanggapan ini dimulai pada 23 November hingga 6 Desember mendatang. Sementara untuk tanggapan masyarakat belum ada data yang masuk," paparnya.
Adapun masukan dan tahapan ini, bisa langsung diberikan masyarakat ke Kantor KPU Kabupaten Kediri yang berada di jalan Pamenang Sukorejo no. 1 Kecamatan Ngasem. Selain itu, masyarakat juga bisa melapor secara online lewat resmi KPU Kabupaten Kediri.
"Intinya ada identitas diri dan surat pengantar dari lembaga atau parpol," ungkapnya.
Sementara itu untuk rincian tiga rancangan dapil di Kabupaten Kediri diantaranya adalah rancangan 1 dengan 6 dapil dan 50 kursi. Rancangan 2 dengan 7 dapil dan 50 kursi. Terakhir, rancangan 3 dengan 8 dapil dan 50 kursi. (sya/dn)
What's Your Reaction?