Bawaslu Tulungagung Temukan Ratusan APK Langgar Aturan, Siap Ditertibkan pada Masa Tenang
Tulungagung, (afederasi.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung mengidentifikasi ratusan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan pemasangan. Penertiban terhadap APK-APK tersebut akan dilakukan serentak pada Minggu, 24 November 2024 mendatang, bertepatan dengan hari pertama masa tenang.
Dari total 3.788 APK yang terpasang untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub), sebanyak 568 APK Pilbup dan sekitar 200 APK Pilgub ditemukan melanggar ketentuan. Pelanggaran ini meliputi pemasangan di lokasi terlarang, seperti tiang listrik, pohon, jembatan, hingga tempat ibadah.
“Sebanyak 568 APK Pilbup melanggar peraturan bupati tentang reklame serta PKPU Nomor 13 Tahun 2024,” jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Tulungagung, M. Syafiq Ansori, Jumat (15/11/2024).
Sebelumnya, Bawaslu telah memberikan waktu tiga hari kepada tim kampanye paslon untuk menertibkan sendiri APK yang melanggar. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, masih banyak APK yang belum dilepas.
“Karena tidak ditertibkan oleh tim kampanye, kami akan mengambil langkah tegas dengan menertibkannya bersama Pokja Pilkada,” kata Syafiq.
Proses penertiban ini melibatkan berbagai pihak, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan KPU. APK yang melanggar akan ditertibkan mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB. Bawaslu memastikan seluruh APK yang ditertibkan tidak dapat diminta kembali oleh paslon atau partai pengusung.
“Untuk APK di billboard pihak ketiga, penanganannya diserahkan ke Pokja Kampanye Bawaslu dan KPU Tulungagung,” tambah Syafiq.
Bawaslu menyebut pelanggaran terjadi merata di 19 kecamatan di Tulungagung, dengan jumlah terbanyak di Kecamatan Tulungagung. Namun, Syafiq tidak merinci paslon mana yang paling banyak melanggar karena pelanggaran terjadi hampir di semua tim kampanye.
Pelanggaran paling umum adalah pemasangan APK yang dipaku di pohon, dipasang di fasilitas umum seperti tiang listrik, tempat ibadah, dan jembatan. Semua pelanggaran ini masuk kategori administrasi, sehingga hanya dikenakan teguran tertulis.
Bawaslu berharap penertiban ini mampu menciptakan suasana kondusif pada masa tenang, sekaligus menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu di Tulungagung.(riz/dn)
What's Your Reaction?


