Bawaslu Tulungagung Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades yang Hadiri Kampanye Paslon 01
Tulungagung, (afederasi.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung tengah mendalami dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan WN, Kepala Desa (Kades) Tanggul Turus, Kecamatan Besuki. WN diduga terlibat dalam kampanye terbuka pasangan calon (paslon) nomor urut 01 pada Sabtu, 2 November 2024, lalu di GOR Lembupeteng.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Tulungagung, M. Syafiq Ansori, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut dan sedang melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Kami masih terus melakukan penelusuran terkait kasus ini. Beberapa klarifikasi sudah dilakukan, termasuk terhadap WN dan suaminya yang turut memberikan penjelasan,” ujar Syafiq dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/11/2024).
Syafiq menambahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, Kades Tanggul Turus terlihat hadir dan ikut meramaikan kampanye tersebut. Namun, Bawaslu masih mencari bukti tambahan sebelum mengambil keputusan final terkait temuan ini.
“Keputusan terkait temuan ini akan kami sampaikan pada minggu depan secara terbuka,” lanjut Syafiq.
Bawaslu saat ini tengah menimbang apakah tindakan WN melanggar Undang-Undang Pemilu atau Undang-Undang Desa. Berdasarkan regulasi yang berlaku, seorang kepala desa dilarang berada di lokasi kampanye, apalagi terlibat langsung dalam kegiatan kampanye pasangan calon. Aturan yang sama juga berlaku untuk pejabat sipil dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Undang-Undang Desa dan Undang-Undang Pemilu sudah mengaturnya dengan jelas. Kades, ASN, dan pejabat sipil lainnya dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye,” tegas Syafiq.
Jika terbukti melanggar, WN dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Pasal 188 Undang-Undang Pemilu, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 6 bulan.
Dugaan keterlibatan Kades Tanggul Turus dalam kampanye ini pertama kali terungkap melalui sebaran foto-foto yang menunjukkan WN mengenakan kaus bertuliskan logo dan gambar pasangan calon Gatut Sunu dan Ahmad Baharudin, serta mengacungkan jari telunjuk, simbol nomor urut 1, dalam acara kampanye tersebut. Foto-foto tersebut viral di grup WhatsApp, menambah bukti dugaan pelanggaran yang kini tengah diselidiki.(riz/dn)
What's Your Reaction?


