Pasal TPPU Belum Diterapkan, Polisi Fokus Buktikan Penipuan dan Penggelapan dalam Kasus Ghisca Debora Aritonang
Polisi belum memutuskan untuk menerapkan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Ghisca Debora Aritonang alias GDA (19), tersangka kasus penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay senilai Rp 5,1 miliar.
Jakarta, (afederasi.com) - Polisi belum memutuskan untuk menerapkan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Ghisca Debora Aritonang alias GDA (19), tersangka kasus penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay senilai Rp 5,1 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah berfokus untuk membuktikan persangkaan pasal terkait penipuan dan penggelapan yang dijerat kepada Ghisca.
"Dalam kasus ini, kami menggunakan pasal penipuan dan penggelapan. Tetap dilakukan penelusuran terhadap aset-aset Ghisca," ujar Susatyo kepada wartawan seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com pada Selasa (21/11/2023).
Meski tidak menerapkan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidik tetap akan melakukan penelusuran terhadap aset-aset Ghisca yang diduga diperoleh dari hasil kejahatannya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Susatyo, menegaskan bahwa proses hukum pidana berkaitan dengan pembuktian perilaku kejahatan dari tersangka. Ia menilai keputusan mengenai status barang bukti hasil kejahatan menjadi wewenang majelis hakim.
"Proses hukum pidana itu terkait pembuktian perilaku kejahatan dari tersangka. Barang-barang hasil kejahatan disita sebagai pembuktian perilaku kejahatan. Nanti tergantung hakim yang memutuskan status barang sitaan," ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Ghisca sebagai tersangka dalam kasus ini. Mahasiswi berusia 19 tahun itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Susatyo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka Ghisca berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (17/11/2023). Selain itu, penyidik juga memutuskan untuk melakukan penahanan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun.
Berdasarkan hasil penyidikan, Susatyo mengungkapkan bahwa nilai keuntungan yang diperoleh Ghisca dalam kasus ini mencapai Rp 5,1 miliar. Uang tersebut didapat dari hasil penipuan dan penggelapan 2.268 tiket konser Coldplay. "Total adalah 5,1 miliar rupiah atau 2.268 tiket," ungkapnya.
Selain menetapkan Ghisca sebagai tersangka dan melakukan penahanan, penyidik juga menyita beberapa barang bukti, termasuk barang bermerek senilai Rp 600 juta yang dibeli Ghisca dengan uang hasil kejahatannya.
Mantan Kapolresta Bogor, Susatyo, memastikan bahwa penyidik akan terus melakukan penelusuran terkait aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan Ghisca, termasuk adanya dugaan aliran uang ke Belanda.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka," tambahnya.(mg-2/jae)
What's Your Reaction?


