Muhammad Amin Jadi Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingya di Aceh

Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pria bernama Muhammad Amin (MA) sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke Indonesia.

21 Dec 2023 - 09:36
Muhammad Amin Jadi Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingya di Aceh
Pengungsi Rohingya Muhammad Amin ditetapkan menjadi tersangka penyelundupan manusia. [Antara]

Aceh, (afederasi.com) - Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pria bernama Muhammad Amin (MA) sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke Indonesia. Keputusan ini diambil setelah Polisi melakukan penyelidikan terkait kedatangan kapal yang membawa 137 orang etnis Rohingya pada 10 Desember 2023 lalu di pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lameh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, menjelaskan bahwa setiap warga Rohingya yang ingin meninggalkan kamp di Bangladesh dan berlayar ke Indonesia harus membayar sejumlah uang kepada MA. "Pada umumnya masing-masing warga Rohingya itu menyetor uang sebanyak 100.000-120.000 Taka atau Rp14-16 juta per orang," ujar Fahmi seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com pada Senin (18/12/2023).

Muhammad Amin (MA) tidak hanya terlibat dalam pengumpulan biaya, tetapi juga berperan sebagai kapten atau pembawa kapal bagi rombongan pengungsi Rohingya menuju Indonesia. Kapal yang digunakan untuk berlayar ke Indonesia pun dibeli dari uang yang terkumpul dari para penumpang. "Kapal itu enggak gratis. Kapal itu dibeli sebesar 2 juta Taka atau senilai Rp280 juta. Uang itu didapatkan dari warga Rohingya yang akan berlayar ke Indonesia," tegas Kapolresta Banda Aceh.

Muhammad Amin (MA), tersangka dalam kasus penyelundupan pengungsi Rohingya, ternyata memiliki pengalaman pribadi sebagai pengungsi. Pada tahun 2022, MA pernah menjadi pengungsi di Aceh setelah kabur dari kamp penampungan menuju Riau dan akhirnya ke Malaysia untuk mencari pekerjaan. Dari pengalamannya, MA memiliki kemampuan berbicara menggunakan bahasa Melayu, memberikan wawasan lebih dalam terkait situasi pengungsi Rohingya.

Polisi sedang mendalami kasus penyelundupan yang melibatkan Muhammad Amin (MA). Mereka juga mencari informasi apakah ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang ikut terlibat dalam kegiatan ini. Atas perbuatannya, MA ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan manusia yang dapat dikenakan pasal 120 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya mencakup pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp. 500.000.000,00 dan maksimal Rp. 1.500.000.000.(mg-2/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow