Modus Jalan-jalan Berujung Asusila Anak Dibawah Umur, Remaja Asal Surabaya Ditangkap

15 Feb 2026 - 12:38
Modus Jalan-jalan Berujung Asusila Anak Dibawah Umur, Remaja Asal Surabaya Ditangkap
Petugas unit PPA Satreskrim Polres Gresik menunjukkan barang bukti terjadinya tindak persetujuan terhadap anak dibawah umur di Driyorejo Gresik. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Polres Gresik mengungkap kasus Asusila tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 21 Januari 2026.

Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, melalui Kasat Reskrim Arya Widjaya menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari orang tua korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Driyorejo. Korban yang masih berusia 14 tahun awalnya diajak jalan-jalan oleh tersangka. Namun di tengah perjalanan, korban dibawa ke rumah tersangka yang saat itu dalam kondisi sepi.

Di dalam kamar rumah tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Korban sempat menolak, namun tersangka mengancam tidak akan mengantarkan korban pulang apabila menolak keinginannya. Korban baru dipulangkan keesokan harinya pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Gresik. Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sepi serta situasi hujan saat kejadian untuk melancarkan aksinya.

“Tersangka sudah kami amankan,” tegas Kasatreskrim.

Tersangka berinisial GBA (14), seorang remaja asal Surabaya. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan korban dan tersangka saat kejadian.

Selain fokus pada proses hukum, kepolisian juga memastikan pemulihan kondisi korban. Sejumlah langkah telah dilakukan, mulai dari visum et repertum, pemeriksaan psikologis korban, pemeriksaan saksi, hingga penyitaan barang bukti.

Pihak kepolisian menegaskan pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan humanis untuk meminimalkan trauma tambahan pada korban. Korban juga mendapatkan pendampingan psikologis guna menjaga kondisi mental pasca kejadian.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (2) huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polres Gresik menegaskan komitmennya memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai korban serta menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak. Masyarakat juga diimbau segera melapor jika menemukan tindak pidana melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp “Lapor Cak Rama”.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow