Mario Dandy Akan Sampaikan Pembelaan Atas Tuntutan 12 Tahun Penjara Hari Ini
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dijadwalkan untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan hukuman 12 tahun penjara dalam sidang kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Jakarta, (afederasi.com) - Terdakwa Mario Dandy Satriyo dijadwalkan untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan hukuman 12 tahun penjara dalam sidang kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (22/7/2023). Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengonfirmasi agenda sidang ini dengan mengatakan, "Agenda pleidoi."
Tidak hanya Mario, terdakwa lainnya, yakni Shane Lukas, juga dijadwalkan akan menyampaikan pleidoi pada hari yang sama. Djuyamto mengonfirmasi hal ini dengan mengungkapkan, "Iya (Shane agenda pleidoi)."
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mario dengan hukuman penjara 12 tahun dalam sidang sebelumnya. JPU menilai perbuatan Mario terhadap David sangat tidak manusiawi dan sadis. Tuntutan tersebut tidak menyertakan faktor apapun yang dapat mengurangi tingkat kesalahannya.
Di sisi lain, Shane, sesama terdakwa dalam kasus ini, dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara. Namun, JPU menyatakan bahwa Shane telah menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dalam menganiaya David. Kedua terdakwa juga diharuskan membayar biaya restitusi kepada David dengan total nilai Rp 120 miliar.
Dalam skenario di mana Mario tidak mampu membayar biaya restitusi, maka akan dikenakan tambahan masa kurungan penjara selama 7 tahun. Sementara itu, jika Shane tidak mampu membayar restitusi, ia akan dihadapkan pada tambahan masa pidana selama 6 bulan. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?






