Mahfud MD: Putusan Pemberhentian Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK di Luar Ekspektasi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman merupakan sesuatu yang diluar ekspektasinya.

08 Nov 2023 - 12:25
Mahfud MD: Putusan Pemberhentian Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK di Luar Ekspektasi
Bacawapres pendamping Ganjar Pranowo, Mahfud MD saat berada di Universitas Brawijaya, Sabtu (4/11/2023). [TIMES Indonesia]

Jakarta, (afederasi.com) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman merupakan sesuatu yang diluar ekspektasinya. Dalam sebuah pernyataan, Mahfud MD mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dinilai sangat berani oleh MKMK. "Bagus, saya di luar ekspektasi saya sebenarnya. Bahwa MKMK bisa seberani itu," kata Mahfud saat ditemui usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (8/11/2023) seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Dalam pandangan Mahfud, sebelumnya ia menduga sanksi yang dijatuhkan terhadap Anwar Usman, paman Gibran Rakabuming Raka, hanya berupa teguran keras atau skors selama 6 bulan untuk tidak memimpin sidang. Namun, kenyataannya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK saat pembacaan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11). Hal ini mengejutkan banyak pihak, termasuk Mahfud MD.

Dampak dari sanksi pemberhentian ini adalah Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Selain itu, Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang. "Ternyata diberhentikan dan tidak boleh memimpin sidang selama pemilu. Itu 'kan bagus, berani," kata Mahfud seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Mahfud MD menyoroti fakta bahwa Anwar Usman tidak memiliki hak untuk mengajukan banding atas sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Putusan MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian tersebut bukanlah pemberhentian dengan tidak hormat yang biasanya memungkinkan proses banding. "Kalau dipecat beneran, itu ada bandingnya. Akan tetapi, kalau diberhentikan dari jabatan dengan hormat, itu enggak bisa naik banding. Itu selesai. Naik banding bukan saja berisiko tidak memberi kepastian, melainkan bisa saja hakim bandingnya itu masuk angin," ungkap Mahfud MD seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow