Edi Darmawan Salihin Laporkan Dugaan PHK Sepihak, Bantah Tuduhan Mantan Karyawan
Edi Darmawan Salihin, ayah mendiang Mirna Salihin yang meninggal akibat diracun kopi sianida, telah melaporkan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT FICC ke Polda Metro Jaya.
Jakarta, (afederasi.com) - Edi Darmawan Salihin, ayah mendiang Mirna Salihin yang meninggal akibat diracun kopi sianida, telah melaporkan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT FICC ke Polda Metro Jaya. Laporan ini disampaikan oleh mantan karyawan Edi, seorang individu bernama Wartono, pada tanggal 26 September 2023. Edi dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT FICC.
Namun, Edi Darmawan Salihin membantah pernyataan dari pihak pelapor terkait dugaan PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaannya. Menurut Edi, yang terjadi adalah para karyawan melepaskan diri dari tanggung jawab pekerjaan mereka. Dia menegaskan bahwa tindakan perusahaannya adalah sebagai respons terhadap efisiensi yang perlu dilakukan dalam perusahaan.
Edi Darmawan Salihin adalah seorang pengusaha yang tinggal di Jakarta Utara. Dia menikahi Ni Ketut Sianti dan memiliki dua anak, yakni mendiang Wayan Mirna Salihin dan Made Sandy Salihin yang lahir pada 30 Maret 1988. Pada tahun 2019, Edi menikah lagi dengan Inriana Tiara Agnesia, yang pengumuman pernikahannya diumumkan oleh pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea melalui akun Instagram pribadinya.
Selain sebagai pengusaha, Edi memiliki beberapa bisnis, termasuk PT Fajar Indah Cakra Cemerlang (FICC), sebuah perusahaan ekspedisi di Jakarta Pusat dengan sekitar 2 ribu karyawan. Namun, Edi mengklaim bahwa perusahaan tersebut sudah tutup. Selain itu, Edi memiliki bisnis garmen di daerah Cengkareng yang sebelumnya dikelola oleh mendiang Mirna.
Edi Darmawan Salihin telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan PHK sepihak terhadap karyawan PT FICC. Laporan ini diajukan oleh mantan karyawan Edi, seorang individu bernama Wartono (57), dan tertanggal 26 September 2023.
Pada saat itu, perusahaan berdalih bahwa PHK yang dilakukan pada tahun 2018 adalah untuk meningkatkan efisiensi. Namun, karyawan yang terkena dampak menduga bahwa PHK tersebut dipicu oleh ketidakstabilan pembayaran gaji. Akibatnya, para karyawan melakukan aksi demonstrasi yang berakhir dengan pemutusan hubungan kerja.
Dalam putusan pengadilan industri, perusahaan diwajibkan membayar pesangon sebesar Rp3,5 miliar kepada 38 karyawan yang terkena PHK. Namun, hingga saat ini, setelah lima tahun berlalu, perusahaan Edi belum membayar pesangon kepada karyawan tersebut. "Perusahaan dihukum membayar Rp3,5 miliar, kurang lebih untuk 38 karyawan," ungkap Manganju seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com, kuasa hukum korban di Polda Metro Jaya pada Selasa (7/11/2023).
Dalam laporan tersebut, Edi dan rekan-rekannya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 185 Juncto Pasal 156 ayat 2, 3, dan 4 UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Namun, Edi membantah pernyataan dari pihak pelapor, menyatakan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajibannya untuk membayar pesangon kepada para karyawan. Ia juga menegaskan bahwa apa yang terjadi adalah para karyawan melepaskan diri dari tanggung jawab pekerjaan mereka.(mg-2/jae)
What's Your Reaction?



