KPU Banyuwangi Selesaikan Rekapitulasi Pilkada 2024 Inilah Perolehan Suara Paslon

04 Dec 2024 - 11:01
KPU Banyuwangi Selesaikan Rekapitulasi Pilkada 2024 Inilah Perolehan Suara Paslon
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, Dian Purnawan. (Roni/afederasi.com)

Banyuwangi, (afederasi.com) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, Jawa Timur, telah menyelesaikan rekapitulasi suara dari 25 kecamatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Proses rekapitulasi ini berlangsung di El Hotel, jalan Jember KM 7, Kecamatan Kabat dan diumumkan pada, Rabu dini hari (4/12/2024)

Hasil rekapitulasi tersebut, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi nomor urut 1, Ipuk Fiestiandani-Mujiono, berhasil meraih suara sebanyak 404.366 atau 52,11 persen. 

Sedangkan paslon nomor urut 2, Ali Makki Zaini-Ali Ruchi, memperoleh 32.678 suara atau 47,89 persen. Hasil ini menunjukkan kemenangan Ipuk Fiestiandani-Mujiono dalam Pilkada Banyuwangi 2024.

Ketua KPU Banyuwangi, Dian Purnawan, secara langsung membacakan hasil rekapitulasi suara tersebut. "Alhamdulillah proses rekapitulasi sudah selesai, seluruh kecamatan sudah membacakan hasil suara, dan telah disahkan serta difinalisasi," kata Dian. 

Dian mengungkapkan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses rekapitulasi, termasuk panitia pemilihan kecamatan, saksi dari masing-masing paslon, dan masyarakat yang telah berpartisipasi dalam Pilkada.

Proses rekapitulasi suara ini berjalan dengan lancar dan transparan, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari kedua paslon, Bawaslu, dan aparat keamanan. 

Seluruh saksi paslon telah menandatangani berita acara, kecuali saksi dari pasangan Ali Makki-Ali Ruchi yang menolak untuk menandatangani karena beberapa alasan. 

Meskipun demikian, lanjut Dian, KPU Banyuwangi menegaskan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan hasil rekapitulasi maupun kelanjutan tahapan Pilkada.

"Hak dari masing-masing saksi paslon, akan tetapi tidak mempengaruhi dari keabsahan maupun untuk melanjutkan ke tahap berikutnya," tutur Dian.

Dari hasil rekapitulasi yang diselesaikan oleh KPU Banyuwangi tersebut, pihaknya berharap seluruh lapisan masyarakat dapat menerima hasil Pilkada Banyuwangi 2024 dengan baik dan mendukung seluruh tahapan selanjutnya dalam pelaksanaan demokrasi.

KPU memberikan waktu selama tiga hari kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang merasa kurang puas dengan hasil rekapitulasi untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Jika tidak ada gugatan, tiga hari kedepan akan langsung ditetapkan hasil Pilkada Banyuwangi," pungkas Dian Purnawan. (ron)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow