KPK RI Hibahkan Aset Rampasan Negara Kepada Pemkab Tulungagung, Ini Besarannya
Pemkab Tulungagung menerima hibah aset rampasan negara dari KPK Tulungagung senilai Rp 6,6 Miliar. Aset tersebut berupa beberapa bidang tanah dan gedung yang tersebar di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Tulungagung, (afederasi.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mennghibahkan sejumlah barang milik negara yang merupakan barang rampasan negara kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Barang milik negara tersebut berupa sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di beberapa titik di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Acara serah terima hibah barang rampasan negara tersebut dilakukan langsung oleh Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango dan diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Galih Nusantoro selaku saksi di Gedung DPRD Kota Tomohon, Jalan Nimawanua Lansot, Tomohon Selatan, Sulawesi Utara.
Serah terima barang milik negara yang bersumber dari barang rampasan negara tersebut bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan sarana-prasarana Pemkab Tulungagung, guna meningkatkan layanan kepada masyarakat.
Dari data yang berhasil dihimpun afederasi.com, sejumlah barang rampasan yang diserahkan ke Pemkab Tulungagung antara lain, sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru ; 2 bidang tanah di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru ; 3 bidang tanah di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo ; dan sebidang tanah di wilayah Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung.
Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango menilai selain bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan sarana-prasarana Pemkab Tulungagung, serah terima barang milik negara ini juga melihat masih banyaknya bangunan gedung milik Pemkab Tulungagung yang berfungsi sebagai sarana umum dan pelayanan, namun berdiri diatas lahan atau tanah kas desa (TKD) serta tanah milik pihak lain. Kondisi ini dikhawatirkan akan beptensi menimbulkan permasalahan hokum di masa mendatang.
Sementara itu, Sekda Tri Hariadi memberikan apresiasi kepada KPK dan juga Kementerian Keuangan karena telah mempercayakan asset berupa tanah dan bangunan kepada Pemkab Tulungagung dengan total nilai sebesar Rp.6.6 Miliar.
“Kami mewakili Pemkab Tulungagung mengapresiasi setinggi-tingginya kepada KPK dan juga pihak-pihak terkait karena memberikan kepercayaan ini kepada kami,” jelasnya.
Mantan Kepala Disperindag ini pun berjanji jika Pemkab Tulungagung akan semaksimal mungkin untuk mengelola dan mengoptimalkan asset-asset tersebut guna kemajuan dan pembangunan Kabupaten Tulungagung. (dn)
What's Your Reaction?






