Kontroversi Arief Hidayat: Laporan Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan Putusan MK tentang Usia Capres
Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) telah mengambil langkah drastis dengan melaporkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Jakarta, (afederasi.com) - Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) telah mengambil langkah drastis dengan melaporkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang mereka yakini telah dilakukan oleh Arief Hidayat dalam peran sebagai hakim konstitusi. Mereka menduga bahwa Arief Hidayat telah melakukan serangan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian pasal 169 huruf q UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan ini memperbolehkan individu yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) asalkan pernah atau sedang memiliki jabatan yang diperoleh melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Tetapi, Arief Hidayat beserta tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Wahidudin Adams, Saldi Isra, dan Suhartoyo, menyampaikan pendapat berbeda terkait putusan tersebut. Ini menjadi salah satu poin kontroversi yang memicu reaksi dari berbagai pihak.
Ketua Komunitas Advokat Lisan, Hendarsam Marantoki, memandang bahwa Arief Hidayat telah melanggar kode etik sebagai seorang hakim. Arief Hidayat disorot karena pernyataannya yang dianggap merusak citra Mahkamah Konstitusi, menyebut bahwa MK tidak netral, dan terlihat berpihak pada penguasa.
Hendarsam Marantoki menjelaskan, "Belum lagi pernyataan tersebut ditambahi dengan bumbu diksi kecewa dengan tempatnya bekerja dan Indonesia sedang tidak baik-baik saja sehingga perlu diselamatkan," yang ia sampaikan dalam pernyataan pada Senin (30/10/2023) seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Komunitas Advokat Lisan, yang pernah menyatakan dukungannya terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, juga menganggap bahwa Arief Hidayat telah melakukan manuver politik yang mencurigakan. Mereka menganggap bahwa upaya Arief Hidayat ini mencoba mencari simpati publik, yang dianggap tidak semestinya dilakukan oleh seorang hakim.
Hendarsam menegaskan kembali bahwa putusan MK mengenai batas usia minimal untuk calon presiden dan calon wakil presiden bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, putusan ini harus diikuti oleh semua pihak, termasuk Arief Hidayat sendiri sebagai hakim konstitusi yang turut serta dalam mengadili perkara tersebut.
Diketahui, MK telah memutuskan bahwa orang yang berusia di bawah 40 tahun dapat menjadi calon presiden atau calon wakil presiden jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).
Ketua MK, Anwar Usman, pada Senin (16/10/2023), menjelaskan, "Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Keputusan ini memicu berbagai reaksi masyarakat, terutama karena dianggap membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, keponakan Ketua MK Anwar Usman, untuk menjadi calon wakil presiden.
Pemohon dalam perkara tersebut, mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A, memiliki pandangan positif terhadap tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia, yaitu Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025. Almas menilai bahwa Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta, yang awalnya mengalami pertumbuhan ekonomi negatif, menjadi 6,23 persen.
Selain itu, pemohon ini menganggap Gibran sebagai sosok yang memiliki pengalaman dalam membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan integritas moral dan dedikasi kepada kepentingan rakyat dan negara. (mg-1/mhd)
What's Your Reaction?



