Eks Pejabat Bea dan Cukai Andhi Pramono Diduga Terima Suap Agar Lancarkan Bisnis Pengusaha

Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, tengah diselidiki oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dalam rangka memperlancar bisnis beberapa pengusaha.

28 Aug 2023 - 13:01
Eks Pejabat Bea dan Cukai Andhi Pramono Diduga Terima Suap Agar Lancarkan Bisnis Pengusaha
Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makasar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan saat dibawa kembali ke dalam tahanan usai konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, (afederasicom) - Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, tengah diselidiki oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dalam rangka memperlancar bisnis beberapa pengusaha. Saksi dalam kasus ini, Rudy Suwandi, seorang wiraswasta, diperiksa oleh penyidik pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, Rudy Suwandi diminta keterangan terkait dugaan pemberian uang kepada Andhi Pramono oleh para pengusaha dengan tujuan memuluskan aktivitas bisnis mereka.

"Andhi Pramono telah ditahan oleh KPK sejak Jumat, 7 Juli 2023, dan dijadikan tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 28 miliar," kata Ali dalam keterangan tertulisnya.

Andhi Pramono, yang menjabat sebagai PPNS dan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejak 2011 hingga 2022, diduga menyalahgunakan jabatannya. Dalam peran ganda sebagai broker, ia disinyalir memanfaatkan posisinya untuk menghubungkan importir dengan barang logistik dari Singapura dan Malaysia ke beberapa negara seperti Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. Dalam setiap rekomendasi yang diberikan, ia diduga mendapatkan bayaran.

KPK menemukan bukti bahwa hasil korupsi yang diterima oleh Andhi Pramono dalam bentuk gratifikasi kemudian dibelanjakan atau dialihkan ke rekening orang lain. Selain itu, Andhi juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagai bagian dari hasil korupsi tersebut, Andhi Pramono membeli sebuah rumah senilai Rp 20 miliar di Jakarta Selatan, berlian senilai Rp 652 juta, serta melakukan pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar. Kasus ini terus diselidiki oleh KPK guna mengungkap semua fakta terkait dugaan praktik korupsi yang dilakukan oleh mantan pejabat Bea dan Cukai ini. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow