Komisi I DPRD Situbondo Panggil Kepala DPMD, Terkait Pertanggungjawaban Penggunaan DD dan ADD
Situbondo, (afederasi.com) - Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat, terkait belum tuntasnya pelaporan surat pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) tahun 2022 di 58 desa.
Komisi I DPRD Situbondo meminta Kepala DPMD memberi pembinaan sekaligus investigasi lebih mendalam terhadap temuan Inspektorat tentang pertanggungjawaban 58 desa yang penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) tahun 2022 belum melampirkan SPJ-nya.
“Dari data yang didapatkan Komisi I DPRD Situbondo, ada 58 desa dari tujuh kecamatan yang diduga tidak menggunakan DD/ADD sesuai dengan peruntukannya. Namun, Komisi I DPRD, yakin bahwa sudah ada pihak desa yang sudah menyelesaikan temuan tersebut,” ujar Ketua Komisi I DPRD Situbondo Hadi Priyanto. Sabtu (7/1/2023).
Hadi Priyanto, juga akan memberikan batas akhir penyelesaian hingga tanggal 31 Januari 2023 ini. Dan pihaknya masih terus menelaah data yang disampaikan DPMD.
“Apabila ada desa tidak diselesaikan hingga batas waktu yang sudah ditentukan, maka hal tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH). Tadi juga dijelaskan ada lima desa yang tidak menyerap anggaran selama tahun 2022," katanya.
Persoalan DD dan ADD yang tidak terserap dan tidak ada SPJ-nya itu, sambung Hadi, bermacam-macam, ada pergantian kepala desa dan terbelit kasus hukum dan lain sebagainya.
“Kami juga investigasi terhadap penyerapan DD/ADD. Dengan temuan ini, saya meminta DPMD bersama Inspektorat harus memberikan pembinaan terhadap 58 desa yang bermasalah itu. Dan jika masih ada pihak desa yang masih mokong, maka itu bukan lagi pembinaan. Namun sudah menjadi tanggung jawab penegak hukum," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DPMD, Suyatno usai memenuhi panggilan Komisi I DPRD Situbondo, membenarkan jika ada 58 desa yang menggunakan DD/ADD tidak sesuai prosedur dari temuan inspektorat.
"Hal ini bukan menjadi kewenangan DPMD, tapi menjadi domainnya Inspektorat. Kami hanya bisa berkoordinasi dan hanya bisa memberikan pembinaan penyelesaian masalah di desa-desa itu," ujar Suyatno.
Lebih lanjut, Suyatno menjelaskan, sebelum menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Inspektorat.
"Semua desa-desa itu binaan kita. Dan apabila temuan tersebut selesai di Inspektorat, maka kita akan melakukan pembinaan terhadap desa-desa tersebut, agar tidak terulang lagi kasus seperti itu," tutupnya.
Sebagai informasi Lima desa yang tidak bisa menyerap anggaran DD/ADD termin ke tiga tersebut, diantaranya Desa Sumberanyar, Kecamatan Mlandingan; Desa Pesanggrahan dan Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar; Desa Banyuglugur dan Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur.(vya/dn)
What's Your Reaction?