Polres Kediri Mediasi Dua Perguruan Pencak Silat
Kediri, (afederasi.com) - Dua perguruan pencak silat di Kediri dipertemukan Polres Kediri untuk melakukan perdamaian, Sabtu (7/1/2023) siang. Kedua perguruan itu adalah perguruan Setia Hati Teratai (SHT) dan Pagar Nusa (PN).
Sebelumnya, diduga telah terjadi aksi dari salah satu perguruan silat PN yang dilaporkan atas dugaan pembubaran dan perampasan kepada anggota perguruan pencak silat SHT di wilayah Kecamatan Ngadiluwih.
Buntut dari pertikaian tersebut, ratusan warga SH melakukan penggerudukan ke Mapolsek Ngadiluwih untuk mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kejadian tersebut.
Mediasi ini dilakukan bertempat di ruang Wisma Tamu Pemkab Kediri dengan menghadirkan kedua belah pihak baik warga PSHT maupun dari pihak PN.
"Hari ini kami lakukan mediasi antara Pagar Nusa dan SHT yang diinisiasi oleh mas bupati untuk memastikan kedua perguruan dipastikan clear dan tidak apa lagi setelah ini," jelas Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho usai acara.
Terkait tindakan hukum yang akan jalankan, Polres Kediri berjanji akan mengusut tuntas kepada oknum anggota pencak silat yang telah terbukti melanggar hukum.
"Akan kami tindak dan proses secara hukum yang berlaku. Kami juga mengharapkan seluruh senior perguruan silat di Kediri bisa berkomunikasi kepada ketua pencak silat di luar Kediri agar bisa mengendalikan masa, karena banyak kemarin yang datang itu tidak sepenuhnya dari wilayah Kediri," ungkapnya.
Sementara itu, terhadap para pelaku pembubaran latihan pencak silat, pihak kepolisian mengaku telah mengamankan 5 orang sebagai tersangka.
"Kita sudah menangkap pelakunya, ada 5 terdiri dari 3 anak-anak dan 2 dewasa," jelas Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra.
Sementara, untuk pelaku pengerusakan dan konvoi pasca kejadian pertama lalu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 13 orang sebagai pelaku. AKP Rizkika mengungkapkan kepada para tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Dari 13 orang itu ada 2 anak-anak dan 4 dewasa, semuanya dari dua perguruan berbeda," ungkapnya.(sya/dn)
What's Your Reaction?